Kamis, 29 Maret 2018
Laporan: Yasintus Fahik
Larantuka, flobamora-spot.com – Larantuka, sebuah Kota kecil di Kabupaten Flores Timur, sejak ratusan tahun lalu hadir dengan banyak cerita. Salah satunya adalah sebagai Kota Reinha Rosari. Nama ini telah disandang Larantuka sejak 508 tahun lalu.
” Meski mengklaim diri sebagai kota Reinha namun kota ini tidak exlusif, Larantuka menjadi kota yang terbuka”, ujar Uskup Larantuka Mgr. Fransiskus Kopong Kung, Pr kepada wartawan Kamis (29/3/2018).
Menurut Mgr Kopong, Ketika masuk di larantuka orang bisa menemukan Pura, lalu ada mesjid dan gereja Kristen.
” Ada mesjid yang ikut didisain oleh umat Katolik. Di tengah kota ada Katedral dikelilingi oleh kapela- kapela bersejarah Kapela Tuan Ma, kapela Tuan Ana dan Kapela Tuan Meninu. Kota ini dapt menerima siapapun dan hidup dalm rukun dan damai:, ujarnya lagi.
Rasa kesukuan mengikat semua walau beda agama. “Kalo pernah ke Adonara ada realitas yang menarik. Saya pernah resmikan kapela berdiri berdampingan dengan mesjid. Seperti di Jakarta Mesjid Istiglall dan Katedral, bersebelahan”, sebut dia.
Rasa Solidaritas yang tinggi bukan sebuah rekayasa. Di antara dua rumah ibadat itu berdiri kantor desa.
“Disitulah keharmonisan. Pemerintah berada di tengah sebagai pengayom. Itulah faktanya orang Lamaholot yang hadir sebagai suka paling dominan di Larantuka”, katanya.
Mengenai Larantuka sebagai Kota Reinha Rosari Mgr. Kopong mengatakan, “hadirnya Bunda Maria pada tahun 1510 menandai kota ini sebagai kotanya saat menginjakkan kaki di pantai ini”.
Kadis Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Dr. Jelamu Ardu Marius mengatakan selain aspek Rohani aspek Tourisme juga harus ditonjolkan.
“Contoh pakaian peziarah harus seperi pakaian ajuda sehinga saat prosesi sangat rohaniah”, tandas Jelamu.
Selain itu, kata dia, selama pekan Suci ada kegiatan kemasyarakatan. “Sentuhan pemberdayaan Ekonomi masyarakat (umat) perlu ada”, jelasnya.
Samna Santa harus menjadi milik publik baik dari aspek rohani maupun ekonomi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.