KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Polsek Kupang Tengah bersama warga mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Senin (12/10/2026) dini hari.
Pengamanan bermula dari informasi warga yang diteruskan Ketua RT, sehingga petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan terduga pelaku di sebuah rumah kos milik Daniel Leo.
Dua orang yang diamankan adalah Dirsen Costanmau dari Kabupaten Belu dan Febriana Adelia Benu. Sementara itu, Stefanus Ernestu Tae Bria juga diperiksa karena diduga berperan sebagai perantara penjualan motor curian. Berdasarkan pemeriksaan awal, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DH 4438 LE dijual ke showroom di Kelurahan Oesapa dengan harga Rp13.100.000.
Uang hasil penjualan sebagian ditransfer ke rekening atas nama Febriana Adelia Benu, dan sisanya dikuasai Stefanus.
Barang bukti yang disita berupa satu unit motor, tiga telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2.500.000.
Kedua perempuan yang diamankan kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Senin pagi.
Penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Informasi yang cepat dan akurat dari warga sangat membantu petugas menindaklanjuti dugaan tindak pidana dengan segera dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polisi akan terus mendalami peran masing-masing pihak serta melengkapi berkas penyidikan hingga perkara terungkap secara utuh. (Ss/sts).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




