KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Akademisi Universitas 45 Kupang, Patricia Waluwanja, mengusulkan agar sekolah negeri di Kota Kupang menyediakan ruang pendampingan privat bagi anak berkebutuhan khusus. Ini sebagai bagian dari penguatan pelayanan pendidikan inklusif.
Menurut Patricia, ruang tersebut tidak harus berukuran besar. Yang terpenting, ruang itu aman dan nyaman serta dapat digunakan ketika anak membutuhkan ketenangan, mengalami perubahan perilaku, atau memerlukan pendampingan secara individual.
Usulan itu disampaikan Patricia dalam diskusi mengenai pelayanan pendidikan inklusif di Kota Kupang.
Ia menilai, penerapan pendidikan inklusif tidak cukup hanya dengan menempatkan anak berkebutuhan khusus dalam satu kelas bersama siswa lainnya.
Setiap anak, kata dia, memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, pola pembelajaran dan pendampingan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing anak.
“Anak inklusi tidak bisa kita perlakukan dengan kasar atau keras. Pendampingannya harus dilakukan dengan hati,” ujar Patricia.
Ia mengatakan, keberadaan ruang pendampingan dapat menjadi tempat sementara bagi anak ketika membutuhkan penanganan khusus. Setelah kondisinya lebih tenang, anak dapat kembali mengikuti proses pembelajaran bersama teman-temannya.
Selain penyediaan ruang khusus, Patricia menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, guru pendamping, guru bimbingan dan konseling, psikolog anak, serta tenaga terapis.
Menurut dia, penanganan anak berkebutuhan khusus membutuhkan kompetensi dan pendekatan khusus. Karena itu, tanggung jawab tersebut tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada guru kelas atau guru BK.
“Jangan sampai guru kelas atau guru BK harus menangani semuanya sendiri. Anak-anak ini membutuhkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya,” katanya.
Patricia juga mendorong sekolah memperkuat kapasitas guru melalui pelatihan dan praktik pendampingan. Guru perlu dibekali kemampuan untuk mengenali karakteristik, kebutuhan, serta perubahan perilaku anak berkebutuhan khusus.
Ia berharap pendidikan inklusif di Kota Kupang tidak berhenti pada penerimaan siswa berkebutuhan khusus di sekolah umum. Lebih dari itu, sekolah harus mampu memastikan mereka memperoleh pelayanan pendidikan yang aman, manusiawi, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Penyediaan ruang pendampingan, menurut Patricia, dapat menjadi salah satu bentuk nyata komitmen sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif tanpa mengabaikan hak seluruh siswa untuk belajar dan berkembang. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


