KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Kupang tahun 2026-2030.
Ketua tim penyusun Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Dr. Rolland E. Fanggidae, S.Si., menjelaskan, Kegiatan ini bertujuan merangkum berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus menyelaraskan data serta kebijakan yang telah berlaku di daerah.
“FGD ini kami selenggarakan untuk menyerap banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan penyelarasan terhadap data dan kebijakan yang sudah ada di Kabupaten Kupang.
Penyusunan RIPPARDA ini pun merujuk pada arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Dekan Fakultas ekonomi dan bisnis Undana ini kepada awak media Kamis (30/7/26)..
Dia menjelaskan, pasca kegiatan ini akan dilakukan penyelarasan data dan kebijakan, serta pendalaman kajian dan analisis sebelum dilaksanakan FGD tahap terakhir. Di tengah proses tersebut, pihak penyusun juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas terkait dan Kementerian Hukum guna memperkuat landasan peraturan.
“Langkah ini kami tempuh karena selama ini hambatannya bukan pada ketersediaan naskah, melainkan kelengkapan pengaturan pasal-pasal dalam peraturan pelaksanaannya. Jadi kami berjalan beriringan: naskah disempurnakan, sementara koordinasi dengan bidang hukum dan penampungan masukan terus dilakukan secara bersamaan,” tambahnya.
Dia mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan baik dari unsur pemerintah maupun praktisi.
“Dari kalangan pemerintah, masukan banyak berkaitan dengan kelengkapan data dan keselarasan kebijakan. Sementara dari para praktisi, muncul perspektif baru terkait arah pengembangan sekaligus perlunya penentuan identitas atau ikon utama pariwisata daerah”, tambah dia.
Menurut dia, hal ini menjadi dasar penting bagi upaya rebranding pariwisata Kabupaten Kupang. Wilayah ini memiliki potensi pariwisata maritim dan budaya, wisata alam dan Religi yang tersebar di berbagai karakteristik daerah, sehingga akan dikaji lebih mendalam untuk menentukan potensi yang paling menonjol dan dijadikan sebagai kekuatan utama pengembangan.
“Setelah memetakan potensi yang paling dominan, hal itulah yang akan kami rekomendasikan menjadi keunggulan utama pariwisata Kabupaten Kupang, agar pembangunan dapat berjalan tepat sasaran sesuai dengan potensi yang sesungguhnya dimiliki daerah,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Marten Timate, menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD ini bertujuan menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah maupun pelaku usaha dan praktisi, terkait regulasi serta arah pembangunan pariwisata daerah.
“Hal-hal yang berkaitan dengan aturan tata ruang wilayah, seperti yang disampaikan terkait pengelolaan pantai, juga menjadi perhatian kami. Kami menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memberikan masukan guna menyempurnakan dokumen perencanaan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, semula kegiatan direncanakan berlangsung selama dua jam, namun berjalan hingga empat jam karena diskusi yang berlangsung sangat konstruktif dan antusiasme tinggi dari seluruh peserta untuk memberikan perbaikan. Menurutnya, hal tersebut justru menjadi modal berharga.
Mengenai penentuan brand pariwisata daerah, Marten menegaskan hal itu tidak dapat diputuskan secara sepihak. Pihaknya akan melakukan pembahasan bersama tokoh masyarakat dan pemerintah daerah, serta melibatkan berbagai komponen masyarakat secara luas agar keputusan yang diambil dapat diterima dan dirasakan memiliki keterlibatan bersama.
“Tahun ini dalam perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kami juga telah memasukkan alokasi kegiatan untuk penguatan citra pariwisata sekaligus mendorong potensi wisata religi. Penentuan merek (brand) sangat penting, sebagaimana produk lain memiliki ciri khas tersendiri. Pariwisata pun demikian, diharapkan memiliki identitas yang jelas dan kuat,” pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut tim penyusun RIPPARDA mendapat berbagai masukan dari dinas terkait dan berbagai asosiasi. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




