KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Komite Permainan Olahraga Tradisional Indonesia (KPOTI) Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan mandat kepada pengurus KPOTI Kota Kupang untuk melakukan konsolidasi organisasi dan memperkuat koordinasi dengan berbagai mitra kerja di Kota Kupang dan sekitarnya.
Langkah ini dilakukan guna mendorong pelestarian dan pengembangan permainan olahraga tradisional Indonesia di daerah.
Ketua KPOTI NTT, Sandro Balawangak, melalui surat tugas yang diterbitkan pada Juni 2026, menugaskan Ketua KPOTI Kota Kupang Goris Takene, Wakil Ketua Johni Eduard Rihi, dan Seksi Kelembagaan dan Perlombaan Martinus Klau untuk menjalankan tugas tersebut.
Sandro Wanga mengatakan, penguatan organisasi dan kemitraan menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan permainan olahraga tradisional yang merupakan bagian dari warisan budaya bangsa.
“KPOTI perlu membangun kolaborasi yang lebih luas dengan pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, komunitas budaya, dan berbagai lembaga lainnya agar program pelestarian dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Menurut dia, ruang lingkup tugas yang diberikan mencakup konsolidasi internal organisasi, koordinasi dengan mitra kerja, identifikasi peluang kerja sama, penyusunan program bersama, hingga pelaporan hasil kegiatan kepada KPOTI NTT.
Sementara itu, Ketua KPOTI Kota Kupang, Goris Takene, menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh KPOTI NTT.
Ia menegaskan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas dukungan terhadap olahraga tradisional di Kota Kupang.
“Permainan olahraga tradisional tidak hanya menjadi sarana olahraga dan rekreasi, tetapi juga media pendidikan karakter serta pelestarian nilai-nilai budaya lokal. Karena itu, kami akan memperkuat sinergi dengan seluruh mitra agar program pembinaan dan promosi dapat berjalan secara berkelanjutan,” katanya.
Melalui penugasan tersebut, KPOTI berharap keberadaan permainan olahraga tradisional semakin dikenal masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga identitas budaya daerah di Nusa Tenggara Timur. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




