OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT –— Aksi tawuran di kalangan anak SMA kembali terjadi. Kali ini melibat siswa kelas XII sebanyak enam orang dan kelas X sebanyak tiga orang. Para siswa merupakan peserta didik pada SMAN 1 Fatuleu, kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Dalam tawuran tersebut, mereka diduga menggunakan senjata tajam berupa pisau. Polsek Fatuleu langsung bergerak ke TKP dan mengamankan sembilan siswa tersebut.
Kepala SMA Negeri 1 Fatuleu, Ambrosius Pan, mengungkapkan, tawuran ini merupakan buntut dari perkelahian yang terjadi sebelumnya pada hari Sabtu, 21 Februari lalu.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi aksi saling serang antar siswa.
Pihak Polsek Fatuleu segera mengambil langkah dengan mengamankan para siswa yang terlibat guna mencegah terjadinya konflik lebih lanjut.
Kapolsek Fatuleu, Ipda David Fangidae, menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah serta orang tua siswa untuk mencari solusi perdamaian.
“Kami mengupayakan penyelesaian masalah ini dengan pendekatan persuasif. Kami libatkan pihak sekolah dan orang tua untuk memberikan pembinaan kepada para siswa agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kapolsek Senin (24/2/25).
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau agar pihak sekolah meningkatkan pengawasan serta memberikan pemahaman kepada siswa mengenai dampak negatif dari tindakan kekerasan.
Para siswa yang terlibat diberikan pembinaan dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Dengan adanya langkah cepat dari pihak kepolisian, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah dapat kembali kondusif.
Semua pihak, baik kepolisian, sekolah, maupun orang tua, diharapkan dapat bekerja sama dalam mendidik generasi muda agar lebih bertanggung jawab dan menjauhi tindakan kekerasan. (Ss).
Aksi tawuran , SMA, senjata, tajam, TKP, Ambrosius Pan,David Fangidae,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




