Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pekerja informal Juga, Bisa Jadi Peserta BPJS Naker

Kontributor : Ellena Editor: Sintus
Sekda Kota Kupang Fahrenzy Funai saat menerima santunan dari Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Dalam acara penyerahan santunan kepada ahli waris di ruang Rapat Garuda Balai Kota Kupang Jumat (25/3).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM-Perlindungan terhadap tenaga kerja sangat penting. Baik Pekerja Formal maupun Informal. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan hal itu kepada wartawan, usai mengikuti acara penyerahan santunan kepada ahli waris di ruang Rapat Garuda Balai Kota Kupang Jumat (25/3/22).

 

Menurut dia, resiko terhadap pekerja bisa terjadi kapan saja.

 

“Tenaga kerja tidak hanya pekerja formal atau Penerima Upah (PU) tetapi juga pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Yang penting statusnya bekerja. Bisa menghasilkan sendiri”, ujarnya.

 

Ia menjelaskan, Pekerja Formal biasanya mendaftar lewat Perusahaan tapi kalo BPU bisa mendaftar sendiri.

 

Menurut dia, ada skala penghasilan sebagai dasar perhitungan untuk perlindungan JKK dan JKN.

 

“Jadi dengan skala paling rendah diasumsikan Rp. 1.000.000 misalnya, itu untuk perlindungan JKK dan JKN perbulannya Rp. 16.800,- untuk saat ini, dengan manfaat kalo seandainya terjadi kecelakaan kerja atau kematian pada saat masa aktif sebagai peserta itu bisa terlindungi oleh BPJS Naker”, jelasnya.

Ia menambahkan terkait kematian jika masa kepesertaan 3 tahun maka ahli waris mendapat beasiswa.

 

“Jadi ini sangat penting bagi pekerja informal atau mandiri ubtuk melindungi diri sendiri”, ujarnya yakin.

 

Terkait masih tingginya Pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Naker ia minta dukungan Media.

 

Kepala BPJS NTT Christian Natanael Sianturi mengatakan kepesertaan BPJS Naker di NTT masih rendah terutama dari sektor BPU.

 

“Dibutuhkan kerja yang luar biasa untuk mencapai mereka. Jadi kami kerjasama dengan seluruh stakeholder terutama teman-teman media. Karena yang BPU ini tidak mandatori. Tidak wajib, mereka. Kalo yang PU relatif lebih mudah karena ada Pemberi kerjanya. Kita juga bisa bekerjasama dengan Kejaksaan untuk penegakan aturan”, kata Sianturi.

 

Ahli Waris Romario Soares Pinto, Alberto Pinto mengatakan salut kepada BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perhatian kepada saudaranya yang meninggal karena ditabrak lari oleh orang tak dikenal.

 

“Bagi kami BPJS luar biasa. Terimakasih BPJS”, Ucap dia.

  • Bagikan