KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R Riwu Kore, M.M., M.H. mengapresiasi Ikatan Keluarga Manggarai Raya Kupang (IKMR) yang selama ini sudah memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Kota Kupang. Pujian tersebut disampaikannya saat menghadiri pengukuhan dan sumpah janji pengurus IKMR Kupang periode 2020-2024 di Hotel Cahaya Bapa, Sabtu (19/9).
“Kontribusi itu bukan hanya berupa dukungan tetapi juga dalam wujud sosok putera terbaik IKMR yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man”, kata dia.
Apresiasi kepada IKMR juga disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Ir. Yohanes Oktavianus, M.M., yang hadir mewakili Gubernur NTT.
“Orang Manggarai memiliki beberapa karakteristik yang bisa menjadi contoh bagi daerah lain di NTT, seperti tidak primordial, toleran dan memiliki komitmen tinggi untuk pendidikan kaum muda.
Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man berpesan lewat perumpamaan sebuah pensil.
“Seperti pensil dalam menjalankan organisasi bagian yang paling berguna tidak harus menonjol, namun selalu siap di depan jika dibutuhkan”, ucapnya.
Ketua IKMR periode 2020-2024, Aloysius Sukardan menyampaikan terima kasih kepada IKMR Kupang yang telah memberikan kepercayaan dan tanggung jawab ini kepadanya.
“Ke depan organisasi ini jangan lagi menjadi beban bagi anggotanya namun sebaliknya IKMR harus bisa membantu meringankan beban para anggotanya, dengan memaksimalkan sektor ekonomi dan koperasi”, ujarnya.
Aloysius juga mengingatkan segenap anggota IKMR Kupang yang juga sebagai warga Kota Kupang untuk membantu Pemerintah dalam upaya percepatan pembangunan di Kota ini.
Pengukuhan dan pengucapan sumpah dan janji pengurus IKMR 2020-2024 dilakukan oleh tiga orang Ketua panga yang mewakili 25 panga yang berasal dari tiga wilayah Manggarai Raya. Total 177 orang pengurus yang diambil sumpahnya pada kesempatan tersebut dengan komposisi penasehat/pengarah, pengurus inti dan sembilan bidang.
Panitia juga mengagendakan kegiatan tali kasih penyerahan bantuan sembako bagi tiga panti asuhan di Kota Kupang. (PKP_Ans)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




