Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Fauzy:”Seluruh Masyarakat Wajib Jadi Peserta JKN”

dr. Fauzi Lukman Nurdiansyah, MM narasumber dalam kegiatan sosialisasi di Sotis Hotel Rabu (16/9)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan NTT melakukan sosialisasi peraturan Presiden no.64 tahun 2020 tentang perubahan perpres no.84 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, di Sotis hotel rabu, (16/09). Kegiatan dihadiri awak media baik cetak maupun ellektronik dam online.

 

Perpres tersebut mengharuskan seluruh masyarakat menjadi peserta JKN baik yang memiliki pekerjaan maupun tidak, kaya atau miskin.

 

“Peserta yang miskin dan tidak memiliki pekerjaan akan dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp. 25. 500 perorang/bulan (kelas 3)melalui anggaran APBD”, jelas dr.. Fauzy Lukman Nurdiansyah, MM  dalam sosialisasi tersebut.

 

Fauzi menuturkan manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar.

 

Ia menjelaskan, melalui perpres no. 64 tahun 2020 ini banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, salah satunya kontribusi pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah yang artinya pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah sebesar 78% bagi 132 juta jiwa penduduk Indonesia melalui dana APBD dan APBN.

 

Masih menurut dia, peserta yang melakukan pembayaran setiap bulannya sendiri contohnya seperti pekerja akan dimudahkan untuk membayar Rp. 100.000 perorang/bulan (kelas 1). Dan untuk para pekerja yang memiliki usaha atau bisnis membayar kontribusi  Rp.150.000 setiap bulan (kelas 2).

 

“Hal ini dilakukan untuk bisa mengukur seberapa jauh kesejahtraan yang dirasakan masyarakat. Sampai September 2020 iuran 96,6 juta jiwa dibayar oleh Pemda setiap bulannya”, katanya.

 

Fauzi tidak lupa mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi mobile JKN karena dapat mempermudah dalam mendapatkan fasilitas kesehatan seperti ruang inap dan nomor peserta.

 

Ia minta di tengah pandemi covid19 ini masyarakat harus menghindari kerumunan.

“Aplikasi itu dapat membantu. Ketika masyarakat datang kerumah sakit tidak perlu antri untuk mengurus berkas tetapi bisa dilakukan secara online dari rumah kemudian setelah sampai di rumah sakit tinggal menunjukkan nomor antrian dan nomor ruang inap.  (Tb)

 

Editor: Sintus

  • Bagikan