KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Menyambut HUT Palang Merah Indonesia (PMI) Ke-75 Tingkat Kota Kupang, anggota Kodim 1604/Kupang ikut mendonorkan darahnya. Aksi ini bekerjasama dengan PMI Kota Kupang yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Wakil Walikota Kupang, Selasa (15/9/20).
Angota Kodim 1604/Kupang mengikuti kegiatan donor darah yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Wakil Walikota Kupang. Kegiatan donor darah ini merupakan suatu empati terhadap masyarakat. Karena seringnya stok darah yang kosong dan masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan pendonor.
Mewakili Komandan Kodim 1604/Kupang Letkol Inf Jimmy Rihi Tugu, Perwira Seksi Personel (Pasi Pers) Kodim 1604/Kupang Mayor Inf Hendry Dunant, S.I.P menyampaikan bahwa donor darah kali ini dalam rangka menyambut HUT Palang Merah Indonesia yang ke 75. Donor darah ini merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat karena pada masa pandemi Covid-19 banyak stok darah yang kosong dan sebagai momentum untuk mewujudkan kepedulian TNI Khususnya Kodim 1604/Kupang ikut membantu penyediaan stok darah ke PMI untuk di salurkan ke masyarakat yang membutuhkan darah ditengah pandemi covid-19. Untuk itu dengan kegiatan ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Kami melakukan apa yang menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat dengan salah satunya adalah mendonorkan darah bagi yang membutuhkannya,” ujarnya.
“Ini juga sebagai bentuk partisipasi sosial kepada yang membutuhkan darah, sehingga pihaknya akan menyumbangkan darah hasil donor tersebut ke PMI untuk diberikan kepada yang membutuhkan,” kata Mayor Inf Hendry.
Pasi Pers berharap semoga melalui kegiatan ini bisa membantu dan bermanfaat bagi masyarakat yang sedang membutuhkan transfusi darah. Apa yang dilakukan ini semoga bermanfaat untuk kita dan masyarakat yang membutuhkan. (Pendim1604/Kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.