Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penataan Pasar Perlu Dilakukan, KMS Manafe:” Itu Masih Kewenangan Dinas Teknis”

KMS Manafe, Kasat Pol PP Kabupaten Kupang usai memberikan ketrangan kepada Media di Oelamasi Jumat (28/8/20)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Penataan Pedagang Pasar Oesao mau tidak mau harus dilakukan demi kenyamaan bersama. Kasat Pol PP Kabupaten Kupang KMS. Manafe kepada Media di Oelamasi menegaskan, sesuai hasil Pertemuan Wakil Bupati Kupang masih memberikan tugas kepada Dinas Perindag, Camat Kupang Timur dan Lurah Oesao untuk menata keadaan pasar sesuai peruntukannya.

 

“Kalo masih ada yang belum mengikuti baru kami POL PP masuk untuk menegakkan aturannya”, tegasnya Jumat, (28/8/20).

Menurut dia, berdasarkan hasil pengamatannya masih ada pedagang yang menggunakan area jalan untuk berjualan. “Pinggir jalan aspal dalam pasar itu banyak yang masih pake untuk menjajakan jualannya, tapi kita belum ke situ. Pol PP masih konsentrasi di jalan Timor Raya”, jelasnya.

 

Terkait perilaku Pedagang yang tidak mau diatur ia mengatakan, kondisi dalam pasar Oesao masih amburadul karena ulah Pedagang nakal meski sudah diatur oleh dinas Teknis.

“Namanya pasar ya begitu. Menata pasar tidak semudah yang katong pikirkan. Pedagang sebenarnya menurut kita mereka tidak boleh di situ, tapi mereka buat lapak lain lagi. Itu yang menjadi karut marut di dalam situ”, ungkapnya.

 

Ia menambahkan, masyarakat ini mereka selalu ingin membuat hal-hal yang di luar aturan. “Begitu. Nah kita punya tugas hanya mengarahkan. Ada saatnya kita menegakkan aturan. Itu baru Pol PP masuk kedalam. Sekarang dinas teknis”, pungkasnya. (Wanter)

  • Bagikan