OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – anggota Babinsa Koramil 1604-07/Alak jajaran Kodim 1604/Kupang mengawal pembagian beras bantuan yang dialurkan Dinas Sosial Provinsi NTT dalam rangka membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19, bertempat di Kantor Lurah Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Selasa (25/8/20). Turut hadir dalam kegiatan tersebut ialah Lurah Namosain Ester Manu, S.E., Ketua LPM Namosain Yovan Adu, anggota Staf kelurahan dan Babinsa 1604-07/Alak Serma M. Syafrudin.
Lurah Namosain Ibu Ester Manu, S.E. menerangkan, beras dibagikan kepada warga Kelurahan Namosain yang secara ekonomi terkena dampak Covid-19. Selain itu, bantuan beras ini di salurkan kepada warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Jumlah kepala keluarga yang mendapatkan bantuan ini sebanyak 478 KK dengan masing-masing kepala keluarga menerima sebanyak 60 Kg,” tuturnya.
Babinsa Lurah Namosain, Serma M. Syafrudin menyampaikan warga yang berhak menerima bantuan beras sesuai kriteria sangat antusias.
Serma M. Syafrudin menambahkan salah satu fungsi Babinsa berada di lokasi untuk memantau proses pembagian dan pendistribusian bantuan tersebut guna menjaga keamanan, ketertiban dan sekaligus menghimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak guna pencegahan dan penularan Covid-19.
Danramil 1604-07/Alak Kapten Inf H. Soleman Abdul Syukur menyampaikan, pengawalan yang dilakukan guna mendukung penerapan kebijakan pemerintah setempat tentang protokol kesehatan yakni, menjaga jarak antar perorangan untuk menghindari berkumpulnya masyarakat dan memakai masker pada saat pembagian beras, juga agar penyalurannya tepat sasaran. (Pendim1604/Kupang/ellena)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.