Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sekolah Yang Terlambat Sinkronisasi Dapodik dan Upload Laporan Tidak Dapat BOS Tahap III

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Dua persyaratan utama untuk pencairan Dana BOS reguler Tahap III tahun 2020 yakni, sekolah harus telah melakukan sinkronisasi Dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.
Persyaratan lainnya yakni Sekolah Penerima telah mengupload laporan realisasi penggunaan dana BOS tahap I paling lambat 31 Agustus 2020.

“Sekolah Yang Terlambat Sinkronisasi Dapodik dan Upload Laporan Tidak Dapat BOS Tahap III”, tegas Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang sekaligus Tim Menejer Dana BOS SD-SMP Kota Kupang Okto Naitboho, S.Pd, M.Pd kepada Wartawan di Kupang Selasa (25/8/20).

Menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi Senin (24/8/20) baru 29 SD dari 139 SD Negri dan Swasta, yang sudah melakukan sinkronisasi dapodik dan laporan realisasi Tahap I sementara di tingkat SMP baru 2 SMP dari 52 SMP Negri dan Swasta Penerima”, jelasnya.

Menurut dia, batas waktu penyelesaian sinkronisasi tersebut sisa lima hari yakni tanggal 31 Agustus 2020.

“Maka kembali kami menegaskan kepada Kepala Sekolah untuk pro aktif dan mengontrol bendahara BOS dan Operator untuk segera melakukan sinkronisasi dapodik dan mengupload laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler tahap I”, tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini telah dirilis dapodik versi 2021 dan secara nasional akan dilakukan cut off pada 31 Agustus maka semua sekolah di seluruh Indonesia melakukan sinkronisasi sehingga terdapat gangguan teknis pada system aplikasi.

” Karena itu membutuhkan ketekunan, keuletan dan control yang sangat ketat dari Kepala Sekolah terhadap Operator dan Bendahara Sekolah untuk memanfaatkan saat – saat system tidak terganggu”, pungkasnya. (Ellena).

  • Bagikan