Aspirasi Masyarakat Semau Masuk Kota Kupang Menguat

  • Bagikan

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Badan Pengelolan Perbatasan Daerah Nusa Tenggara Timur Minggu lalu menyelenggarakan seminar hasil kajian akademik Undana menjawab aspirasi masyarakat pulau Semau yang ingin beralih ke Kota Kupang. Hasil seminar itu kini menuai pro kontra di Kabupaten Kupang.

“Pengalihan pulau Semau ke Kota Kupang berdasarkan aspirasi masyarakat dan regulasi sehingga dilakukan kajian ilmiah”, kata Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Nusa Tenggara Timur Kaban PPD NTT Linus Lusi Rabu (15//20).

Menurut Kaban Linus Lusi, BPPD NTT menyelenggarakan seminar itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 179 tahun 2014, Perda 04 Tahun 2010 dan Tata Ruang Kawasan Perbatasan.
“Pulau Semau masuk kawasan Perbatasan”, ujarnya.

Linus Lusi mengatakan, seminar yang digagas Pemprov NTT itu sesuai hasil kajian Undana, dihadiri Pemkab dan Pemkot Kupang serta tokoh masyarakat semau muncul pandangan yang berbeda dalam forum ilmiah tersebut namun dengan kewenangan yang dimiliki, Pemprov merespon aspirasi masyarakat Semau yang sudah bertahun-tahun.
“Pemprov menjawab aspirasi masyarakat”, singkatnya.

Mantan Kabid Kepemudaan Dinas PPO NTT ini menegaskan, bukan hanya tokoh masyarakat Semau tetapi seluruh masyarakat pulau Semau ingin beralih ke kota Kupang termasuk tokoh masyarakat NTT dan selanjutnya Pemprov sesuai otoritasnya akan mengambil langkah-langkah selanjutnya.
“Hadir beberapa Tokoh masyarakat Semau termasuk bapa Eston Foenay”, jelasnya.

Terkait rencana menggugat hasil seminar itu, ia mengatakan, pemerintah kabupaten Kupang yang dipimpin Bupati Korinus Masneno dan Wabup Jerry Manafe merupakan tokoh negarawan sehingga tidak mungkin menolak aspirasi masyarakat.

“Tapi jika ada polemic mari kita duduk bersama dan mendiskusikannya. Mudah-mudahan ini hanya rumor”, terangnya.

Ditanyai tentang kapan hasil seminar akan diwujudnyatakan, dia mengatakan dengan berbagai dinamika yang berkembang paska seminar, maka akan dilakukan berbagai upaya sesuai dinamika yang ada.

Hasil Seminar akan ditindaklanjuti Pemprov dan pihak terkait sesuai dengan regulasi dan kewenangan yang ada. (Tirilolok/sintus)

  • Bagikan