KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R Riwu Kore, M.M., M.H. menerima kunjungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang. Kunjungan berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Sabtu (27/6).
Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Rio Fanggidae yang memimpin rombongan menjelaskan kunjungan ini sebagai bagian dari kegiatan roadshow FKUB Kota Kupang.
Selain menemui Wali Kota, mereka juga berencana akan menemui pimpinan DPRD Kota Kupang dan komisi terkait. Salah satu topik yang dibahas adalah soal pemanfaatan gedung FKUB Kota Kupang yang sudah berdiri sejak kurang lebih tujuh tahun lalu, namun belum digunakan. Pdt. Rio mengakui gedung yang dibangun dengan dana bantuan dari Kementerian Agama tersebut tidak dapat mereka kelola sendiri karena tidak adanya anggaran untuk operasional sekretariat.
Terkait hal tersebut, FKUB mengusulkan dua opsi untuk penggunaan gedung tersebut. Opsi pertama, harapan mereka gedung bisa dipakai bersama dengan Kantor Kementerian Agama seperti yang dilakukan FKUB Provinsi NTT. Sayangnya, menurut Pdt. Rio tawaran tersebut ditolak oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang. Karena itu mereka menawarkan opsi kedua, yakni tawaran penggunaan bersama gedung sekretariat FKUB tersebut dengan salah satu unit di Pemkot Kupang,
Wali Kota Kupang menyambut baik tawaran yang diajukan FKUB tersebut. Mengenai pemanfaatan bersama gedung FKUB, Wali Kota langsung memerintahkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, yang turut hadir pada kesempatan tersebut untuk segera menindaklanjuti tawaran tersebut. Selain meminta agar sebelum digunakan gedung tersebut harus direnovasi terlebih dahulu, Wali Kota juga meminta agar Kaban Kesbangpol menyiapkan usulan anggaran di tahun mendatang yang bisa lebih mendukung operasional FKUB.
Mengenai rencana menggelar webinar, Wali Kota juga menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan, termasuk kesediaan sarana dan pra sarana penunjang terselenggaranya seminar yang akan dilakukan secara daring tersebut. PKP_frd/ech/ans.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.