Wali Kota Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan NT
KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi NTT menyerahkan sejumlah bantuan bagi warga Kota Kupang yang terdampak covid 19. Penyerahan bantuan yang dipadukan dengan penyerahan santunan bagi ahli waris bagi pegawai PD Pasar Kota Kupang yang meninggal dunia berlangsung di ruang rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (23/6).
“Saya apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan NTT yang telah berkenan membantu Pemerintah Kota Kupang”, ucap Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH., yang menerima bantuan tersebut.
Diakuinya bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat Kota Kupang yang terdampak Covid-19.
“Kami tidak melihat jumlah yang diberikan, tetapi perhatian yang luar biasa ini mencatat BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra, yang tidak lupa membantu kami pada saat pandemi seperti ini,” tambahnya.
Wali Kota memastikan akan segera menyalurkan bantuan tersebut untuk digunakan oleh masyarakat.
Ditambahkannya saat ini Pemkot Kupang telah mendata sekitar 23 ribu KK penerima bantuan terdampak Covid-19. Namun di luar itu masih ada warga yang belum mencatatkan dirinya. Oleh karena itu bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang belum terdata.
Kepala Bidang Pelayanan Jamsostek, Samsul Anas yang mewakili pimpinan BPJS Ketenagakerjaan NTT menjelaakan, kegiatan ini adalah salah satu wujud nyata peran BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan pandemik Covid-19. Dia berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat Kota Kupang yang terdampak Covid-19.
Bantuan yang diserahkan berupa 2 ton beras dan 500 buah masker. Bersamaan dengan itu diserahkan pula santunan jaminan hari tua dan kematian senilai Rp. 58.385.641,93,-. Santunan diserahkan secara langsung kepada istri almarhum sebagai ahli waris. (*PKP_chr/let)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.