OELASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Malam Pengantar Tugas Komandan Kodim 1604/Kupang Kolonel Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, S.I.P kepada Letkol Inf Jimmy Rihi Tugu, berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang.
Kegiatan tersebut menjadi akhir masa tugas Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, S.I.P yang dilantik 13 Agustus 2019 lalu dan telah berdinas selama 10 bulan 10 hari di Kabupaten Kupang.
Jabatan Dandim 1604/Kupang saat ini resmi digantikan oleh Letkol Inf Jimmy Rihi Tugu yang sebelumnya menjabat sebagai Kasbrigif Mekanis 6/Tri Sakti Balajaya Divif-2 Kostrad. Sedangkan Kolonel Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, S.I.P mengisi jabatan baru sebagai Asintel Kasdam IX/Udayana.
“Terimakasih yang tidak akan pernah terlupakan kepada Bupati Kupang beserta seluruh Jajaran Pemda Kabupaten Kupang atas hubungan silaturahmi dan kebersamaan yang begitu hangat dalam kekeluargaan”, ucap Dandim 1604/Kupang Kupang Kolonel Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, S.I.P.
Ia berpesan, agar Silaturahmi yang selama bertugas di Kupang, dapat dijadikan sebagai kenangan selama bertugas ditempat yang baru.
“Kenangan selama bertugas di Kupang, mungkin bisa terus terjalin di tempat bertugas yang baru,” kata Kolonel Arh I Made.
Dandim 1604/Kupang juga meminta maaf atas segala kekurangan selama bertugas di Kabupaten Kupang.
Bupati Kupang Korinus Masneno menyampaikan Kabupaten Kupang merasa bangga bisa memiliki salah satu putra terbaik. “Atas nama pemerintah kami meminta maaf atas segala kekurangannya”, ujar Masneno.
Kegiatan tersebut dihadiri, Ketua DPRD Kabupaten Kupang beserta Wakil Ketua 1, Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Kepala Kejaksaan negeri kupang, Wakil Bupati kupang, Sekda Kabupaten Kupang, Para Staf Ahli Bupati Kupang, Para Asisten, Para Pimpinan OPD dan undangan lainya. (Pendim1604/Kupang/sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.