KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kabupaten Kupang Selasa (23/6/20) melakukan penertiban Pedagang Pasar Oesao yang berjualan di Pinggir jalan Timor Raya. Penertiban berjalan lancar tanpa protes dari masyarakat pedagang, karena diback up Satuan Polisi Pamong Praja, didukung penuh oleh Koramil 1604/Kupang dan Polsek Kupang Timur.

Penertiban diawali dengan edukasi kepada para Pedagang baik penjual sayur maupun pedagang di kios-kios sepanjang jalan oleh Wakil Bupati. Dari Pinggir jalan Wakil Bupati dan rombongan masuk ke dalam Pasar untuk melihat 22 Pedagang yang sudah ditertibkan. Ia menyambangi mereka dan memberikan arahan.
“Kalo semua masuk ke dalam sini Pembeli itu pasti cari untuk beli”, ujarnya kepada para Pedagang.
Ia berkeliling dari sudut ke sudut dan menemukan berbagai persoalan di dalam pasar oesao diantaranya lokasi Pasar Ikan yang sangat kumuh dan dipenuhi sampah, sehingga menimbulkan bau tak sedap. Selain itu penerangan yang tidak terjamin sehingga membuat lokasi pasar Ikan gelap gulita di malam hari.
Mengenai Keluhan keamanan tidak terjamin Wakil Bupati mengatakan, harus dimaklumi karena belum ada PD Pasar.
“Petugas Pasar saya minta Untuk koordinasi dengan Polsek Kupang Timur dan Koramil. Kita tindaklanjuti ini”, tegasnya.
Sedangkan mengenai Pedagang di luar Pasar Oesao ia mengatakan, semua harus disatukan di dalam pasar. “Minggu depan semua harus masuk ke dalam Pasar”, ujarnya.
Selai n persoalan-persoalan tersebut masih ada persoalan lain yang harus dibenahi Pemerintah Kabupaten Kupang yakni Jalan, di area pasar. Juga pembentukan PD Pasar”, jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Sofia Malelak – Dehaan menegaskan, DPRD harus bersama Pemerintah Kabupaten Kupang memperbaiki Pasar Oesao. “Dalam hal ini musti ada regulasi. Lalu Perda Penertiban. Kalo tidak ada maka Pol PP tidak akan menertibkan lebih jauh”, tegasnya. (Sintus)