Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aparat Keamanan dan Pol PP hadir Dengan Kekuatan Penuh Ada Apa di Pasar Oesao ?

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, S.H., M.Th bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Sofia Malelak - Dehaan dan Sekda Kabupaten Kupang Obet Laha saat memberikan Ketrangan pers kepada media Selasa (23/6/20)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM –  Pemerintah Kabupaten Kupang Selasa (23/6/20) melakukan penertiban Pedagang Pasar Oesao yang berjualan di Pinggir jalan Timor Raya. Penertiban berjalan lancar tanpa protes  dari masyarakat pedagang, karena diback up Satuan Polisi Pamong Praja, didukung penuh oleh Koramil 1604/Kupang dan Polsek Kupang Timur.

Pol PP Kabupaten Kupang dibekap oleh Koramil dan Polsek Kupang timur pada penertiban Pedagang pasar Oesao Selasa (22/6/203)

Penertiban diawali dengan edukasi kepada para Pedagang baik penjual sayur maupun pedagang di kios-kios sepanjang jalan oleh Wakil Bupati. Dari Pinggir jalan Wakil Bupati dan rombongan masuk ke dalam Pasar untuk melihat 22 Pedagang yang sudah ditertibkan. Ia menyambangi mereka dan memberikan arahan.

“Kalo semua masuk ke dalam sini Pembeli itu pasti cari untuk beli”, ujarnya kepada para Pedagang.

Ia berkeliling dari sudut ke sudut dan menemukan berbagai persoalan di dalam pasar oesao diantaranya lokasi Pasar Ikan yang sangat kumuh dan dipenuhi sampah, sehingga menimbulkan bau tak sedap. Selain itu penerangan yang tidak terjamin sehingga membuat lokasi pasar Ikan gelap gulita di malam hari.

Mengenai Keluhan keamanan tidak terjamin Wakil  Bupati mengatakan, harus dimaklumi karena belum ada PD Pasar.

“Petugas Pasar saya minta  Untuk koordinasi dengan Polsek Kupang Timur dan Koramil. Kita tindaklanjuti ini”, tegasnya.

Sedangkan mengenai Pedagang di luar Pasar Oesao ia mengatakan, semua harus disatukan di dalam pasar. “Minggu depan semua harus masuk ke dalam Pasar”, ujarnya.

Selai n persoalan-persoalan tersebut masih ada persoalan lain yang harus dibenahi Pemerintah Kabupaten Kupang yakni Jalan, di area pasar. Juga pembentukan PD Pasar”, jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Sofia Malelak – Dehaan menegaskan, DPRD harus bersama Pemerintah Kabupaten Kupang  memperbaiki Pasar Oesao. “Dalam hal ini musti ada regulasi. Lalu Perda Penertiban. Kalo tidak ada maka Pol PP tidak akan menertibkan lebih jauh”, tegasnya. (Sintus)

 

 

 

 

  • Bagikan