Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

ASN Kota Kupang Terancam Tidak Terima Gaji, Ini Alasannya !!

Penjabat Sekda Kota Kupang Elvianus Wairata (kedua dari kiri) saat mendampingi Walikota Kupang Dr Jefri pada Pemberian santunan kepada para Pensiunan beberapa waktu lalu.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot Kupang terancam tidak terima Gaji. PLT Sekda Kota Kupang Elvianus Wairata dalam sebuah Penegassan yang diterima media ini Senin (22/6/20) mengatakan, Pimpinan Perangkat Daerah, Lurah, Camat, PD Pasar, PDAM dan PD Sasando harus memerintahkan Staf  untuk melunasi PBB-P2 sebelum menerima gaji bulan Juli 2020.

“Menindaklanjuti arahan Walikota pada rapat Evaluasi PAD Kota Kupang 2020 tanggal 10 Juni 2020 serta dalam rangka meningkatkan PAD Kota Kupang  dari PBB-P2 maka ditegaskan kepada saudara Agar dapat memerintahkan seluruh Pegawai/staf PNS dan PTT di bawah pimpinan saudara untuk segera melunasi PBB-P2 tepat waktu”, Tegasnya dalam point pertama.

Lebih jauh ia menegaskan, Gaji ASN tidak bisa diambil tanpa menunjuk bukti pembayaran PBB-P2.

“Untuk pengambilan gaji bulan Juli 2020 harus menyertakan bukti Pelunasan PBB-P2 tahun 2020 serta piutang tahun-tahun sebelumnya”, tegasnya lagi.

Lantas bagaimana ASN yang tidak tinggal di rumah sendiri ? “Bagi PNS yang tidak tinggal di Rumah sendiri (tinggal di rumah Mertua, kontrakan, kost-kostan) harus membawa bukti pelunasan dari Pemilik”, jelasnya dalam Surat bernomor 031/BAPPENDA 973/VI/2020 itu.

Pada point kelima ditegaskan, ASN yang tidak memiliki usaha Hotel/Kost-Kostan, restoran/Rumah makan/Warung agar memasukkan bukti penyetoran Pajak masa pajak Januari – April 2020. (Sintus)

 

  • Bagikan