KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Wali Kota Kupang Selasa kembali menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, gula pasir 2 kg dan mi instan 1 dus kepada 1.010 KK di dua Kecamatan (Kota Raja dan Kota Lama). Bansos tersebut harus segera sampai ke tangan Penerima Manfaat yang saat ini terdampak Corona Virus disease 2019 (Covid-19).
“Pihak kelurahan harap jangan tunda pembagian bantuan ini karena masyarakat membutuhkan”, tegas Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, Selasa (16/6).
Dia mengakui, menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa belum menerima bansos atau terdata sebagai penerima bansos. Oleh sebab itu, Wali Kota dalam berbagai kesempatan menginstruksikan para Lurah agar mendata dan memverifikasi serta memvalidasi data penerima bantuan di kelurahan masing-masing secara baik. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar memenuhi administrasi yang disyaratkan sebagai penerima, antara lain kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
“Yang berhak menerima bantuan adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 namun bukan penerima bantuan seperti Sembako Nasional, PKH, Bansos Tunai dan Bantuan Presiden serta bantuan serupa lainnya yang bersumber dari APBN. Yang belum menerima bantuan tidak perlu khawatir, asalkan memenuhi persyaratan pasti dapat” imbau Wali Kota yang dikenal dengan gaya blusukan ini.
Bansos berupa bahan pokok tersebut diserahkan secara simbolis kepada 538 KK di Kelurahan Airnona, 122 KK di Kelurahan Bakunase, 183 KK di Kelurahan Air Mata dan 167 KK di Kelurahan Tode Kisar.
Wali Kota berpesan agar para Lurah melaksanakan penyaluran secara benar dan transparan, dengan menempelkan nama-nama penerima pada papan pengumuman di Kantor Kelurahan
Penyerahan bantuan bansos tersebut akan berlangsung hingga tanggal 27 Juni 2020 dan akan disalurkan di 6 (enam) kecamatan se-Kota Kupang. (PKP_sny_eh/sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.