Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

23 Ribu Non KPM Terima Bansos

Wali Kota Kupang Dr jefri menyerahkan bantuan sosial di Kelurahan Alak Senin (15/6/20)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH., memantau proses penyaluran sekaligus menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa sembako kepada masyarakat non Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19 di tiga kelurahan se-Kecamatan Alak masing-masing Kelurahan Alak, Oeleta Penkase dan Namosain, Senin (15/6).

 

Jefri Riwu Kore pada kesempatan itu menegaskan, yang berhak menerima bantuan adalah masyarakat yang terdampak Covid-19. “Tetapi non KPM, yang tidak menerima bantuan PKH, Bantuan Presiden dan bantuan serupa lainnya yang bersumber dari APBN. Jika ada masyarakat yang sudah terdata namun tidak menerima bantuan, dapat segera lapor ke Lurah agar dilakukan verifikasi ulang,” tegas Mantan Anggota DPR RI itu.

Untuk menerima sembako, para penerima wajib menunjukkan surat penerima bantuan, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk sebagai syarat yang harus dipenuhi sebagaimana ditegaskan dalam rapat persiapan penyaluran Bansos pada Jumat (12/6) yang lalu.

“Masyarakat tidak perlu khawatir apabila sudah terdata dan memiliki surat pemberitahuan dengan persyaratan lengkap, menerima bantuan sembako”, tegas Jefri.

 

Para penerima bantuan akan menerima sembako selama 3 bulan ke depan yang terdiri dari beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, gula pasir 2 kg dan mi instan 1 dus. (PKP_chr_let/sintus)

  • Bagikan