OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Sulitnya mendapatkan bibit jagung membuat Pemerintah kabupaten Kupang melalui Dinas Pertanian harus mengambil langkah solutif membantu Petani di Kabupaten Kupang di tengah curah yang minim. Salah satunya bekerjasama dengan PT Sangkara untuk program Penangkaran Bibit Jagung Hibirida di daerah itu.
“Sebenarnya Penangkaran bibit Jagug Hibrida dilakukan di atas lahan 100 HA, namun Covid jadi kita mendapat 50 hektar dan 50 hektar ini sudah dialokasikan khususnya di Kupang Timur yang sangat potensial untuk pengembangan jagung Hibrida. Dengan lokasi 50 hektar target minimal dalam satu hektar sekitar 3 ton. Kebutuhan bibit cukup besar contohnya di kabupaten Kupang ini untuk pengembangan jagung Hibrida setiap tahunnya itu paling tidak itu minimal 5 ribu hektar sampe 10 ribu hektar. Kalo 10ribu hektar berarti kita butuh jagung hibrida 150 ton, nah total target dari perbenihan kooporasi 1 hektarnya 3 ton kita akan menghasilkan 150 ton benih hibrida”, kata Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Kupang Amin Juariah di sela-sela penanaman Bibit Jagung di Lokasi Pertanian Kayu Putih Oesao, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang Selasa (9/6/20).
Ia mengatakan, dukungan terhadap ketersediaan Perbenihan perlu dilakukan di Kabupeten Kupang sebagai daerah pertanian.
“Jadi benihnya didukung di wilayah sini juga untuk nanti persiapan pengembangan lebih lanjut”, jelasnya.
Kepala Perwakilan PT Sangkara Wilayah Kupang Andung Triwinda mengatakan, pihaknya bertanggung jawab terhadap seluruh hasil Pertanian jagung dari Petani di wilayah Kabupaten Kupang.
“Kami di sini bertanggung jawab untuk pembelian jadi untuk benih dan sarana prasarananya disediakan oleh pemerintah melalui dinas Pertanian selanjutnya kami mendampingi untuk budidaya beserta nanti sampai ke level panen di situ kami melakukan kontrak pembelian berkaitan dengan hasil panennya berupa tongkol dan bijinya hasil panen ini kami beli dengan harga 4 ribu”, katanya. (Sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




