KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 provinsi NTT mengumumkan ada temuan 2 suami – istri terpapar Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Kupang pada kasus Pada Sabtu, 6 Juni 2020. Dua angka positif itu ditemukan setelah Laboratorium Bio Molekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang memeriksa 48 sampel swab. Tambahan dua kasus ini menghantar NTT pada perolehan data tertinggi saat ini, 103 kasus.
Hal ini dikatakan Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam ketrangan pers pada Sabtu sore, (6/6/20 di Dinas Kesehatan Provinsi NTT.
“Dua orang dari Kota Kupang tersebut merupakan suami istri, tak ada riwayat pergi ke daerah terpapar,” ungkapnya.
Kadis Kesehatan Provinsi NTT itu menjelaskan, Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi NTT telah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk melakukan penelusuran atau contact tracing. “Mengenai lokasi domisili kelurahan maupun kecamatan suami istri yang positif Covid-19 di Kota Kupang masih ditelusuri,” urainya menjawab pertanyaan awak media.
Ada kabar gembira yang disampaikan drg Domi dimana terdapat 2 (dua) orang sembuh dari Kabupaten Ende klaster Gowa. “Dengan demikian, jumlah pasien sembuh Covid-19 sebanyak 30 orang, (sebelumnya pada Jumat, 5 Juni 2020 sebanyak 28 orang sembuh Covid-19).
Adapun sebaran kasus positif Covid-19 di Provinsi NTT dengan peringkat kasus yakni Kota Kupang 29 kasus, Sikka 27 kasus, Manggarai Barat 15 kasus, Ende 12 kasus, Sumba Timur 8 kasus, T.T.S 4 kasus, Nagekeo 3 kasus, Rote Ndao 2 kasus, Flores Timur 2 kasus, dan Manggarai 1 kasus.
Sumber:Gardaindonesia.id
Penulis, editor dan foto (+rony banase)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.