KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Kupang kembali merilis berita terkini. Jumlah angka baru positif Covid-19 sebanyak 4 kaksus dengan demikian jumlah kasus di Kota Kupang sebanyak 24 Orang.
Masih dirawat sebanyak 15 Orang (Naik sebanyak 3 Orang); Sembuh sebanyak 8 Orang (Naik sebanyak 1 Orang); Meninggal sebanyak 1 Orang.
“Pasien Positif COVID19 di NTT lebih banyak dari golongan usia Produktif. Karena Itu Kaum muda menjadi kelompok masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pencegahan untuk memutuskan mata rantai penularan COVID19 di NTT; kaum muda memiliki kemampuan, kecepatan, ketangguhan, kecerdasan, serta jejaring untuk menginisiasi berbagai inovasi untuk melindungi Masyarakat NTT dari COVID19. Mari bersatu melawaan Covid-19, jaga diri, keluarga dan masyarakat”, imbau Jubir Gugusa Tugas sekaligus Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang Ernest Ludji, S.STP, M.Si dalam rilis yang dikirim kepada Media Kamis (28/5/20).
Ia menyebut Orang Tanpa Gejala (OTG) yang sebelumnya naik saat ini sebanyak 127 Orang (Berkurang sebanyak 3 Orang); OTG Selesai dipantau sebanyak 20 Orang (Naik sebanyak 1 Orang); OTG masih dipantau sebanyak 107 Orang (Berkurang sebanyak 4 Orang).
Lantas bagaimana Pelaku Peejalanan ? “Pelaku Perjalanan sebanyak 2.656 Orang; Dalam Pantauan sebanyak 474 Orang (Naik sebanyak 1 Orang)”,jelasnya..
Orang Dalam Pantauan sebanyak 298 Orang; Selesai pemantauan sebanyak 207 Orang; Masih dipantau sebanyak 91 Orang.
“Pasien Dengan Pengawasan sebanyak 25 Orang; PDP Dirawat 9 Orang; PDP Sembuh sebanyak 12 orang; PDP Meninggal sebanyak 4 Orang”, ungkapnya.
Ia berharap masyarakat waspada karena angka Covid-19 masih mungkin bertmbah setiap harinya. (PKP/sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.