Forkompimda, MUI dan Dewan Masjid Putuskan Tidak Ada Shalat Ied di Masjid Atau Lapangan

  • Bagikan
Kaban Kesbangpol Kota Kupang Noce Nus Loa, S.H meyampaikan laporan pada Rapat Forkompimda membahas pelaksanaan Shalat Ied dalam rangka perayaan idul Fitri di Kota Kupang Jumat (22/5/20)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kota Kupang menggelar rapat terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 24-25 Mei 2020. Rapat yang dihadiri oleh jajaran forum komunikasi pimpinan daerah tingkat Kota Kupang, Jumat (22/5) di Ruang Rapat Garuda lantai 2 Kantor Wali Kota Kupang dan dipimpin langsung oleh Wakil Walikota, dr. Hermanus Man menghasilkan kesepakatan bersama, tidak ada shalat Ied di Masjid dan lapangan.

 

“Saya berharap rapat koordinasi ini dapat menyepakati solusi terbaik bagi seluruh pihak dan hasilnya dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat terutama kepada umat Islam di Kota Kupang”, kata Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., M.H pada awal rapat.

 

Harapan ini akhirnya terwujud setelah seluruh hadirin membahas pelaksanaan Shalat Ied Idul Fitri di tengah pandemik Covid-19 sesuai protokol pencegahan Covid 19 seperti yang tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian RI Nomor: MAK/2/III/2020, tanggal 10 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid 19, Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.06 Tahun 2020 tanggal 06 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid 19, Fatwa MUI Nomor: 286/DP-P/MUINTT/V/2020 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H dalam situasi wabah Covid 19 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait Pelaksanaan Shalat Ied 1441 H dilingkungan Provinsi NTT.

Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad, MS mengatakan, pada akhirnya pemerintah Kota Kupang bersama Forkopimda mengambil langkah tegas pelaksanaan Sholat Ied dilaksanakan sesuai keputusan yang disepakati oleh pemerintah dan para tokoh agama.

 

Hasil rapat dituang kedalam dokumen kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.  (pkp_jms/sny)

  • Bagikan