KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Sampai dengan siang ini, kasus Covid-19 di Provinsi NTT bertambah 12 kasus sehingga jumlah seluruhnya sudah mencapai angka 30 kasus. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT Dr. Dominikus Minggu Mere dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Rabu (13/5/2020) kembali mengumumkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan swab ke tiga dari 90 swab yang diperiksa ada 11 swab yang terkonfirmasi positif.
“Rinciannya adalah sampel dari RSUD Komodo Labuhan Bajo ada 9 pasien yang positif Covid-19. Sembilan orang itu datang dari kluster Gowa. Sedangkan pasien 1 lagi dari RSUD Ende, juga datang dari kluster Gowa, dan 1 lagi pasien dari TTS kluster Magetan. Jadi untuk daerah saat ini TTS sudah 2 orang, Ende 1 orang, Sumba Timur 1 orang, Larantuka 1 orang, dan Ende 1 orang,” ujar Kadis Domi Mere.
Disebutkan, berdasarkan informasir dari Laboratorium Eikman Jakarta ada 1 lagi pasien Covid-19 Sumba Timur-Waingapu dari kluster Sekolah Tinggi Teologi Grogol Jakarta.
“Dari 30 orang tersebut pasien sembuh 2 orang yakni pasien 01 Kota Kupang, dan 1 Perwira polisi kluster Sukabumi. Sedangkan yang meninggal 1 orang merupakan transmisi lokal. Jadi untuk pasien baru ada beberapa yang sedang dirawat. Di Labuan bajo sudah dikoordinasikan antara Gubernur dan Bupati supaya isolasi di RSUD Komodo. Begitupun di Ende sudah diisolasi di RSUD Ende. Yang di TTS juga harus tracing,” katanya.
Menurut dia, frekuensi pemeriksaan sampel swab semakin cepat sehingga secepat itu pula diketahui hasil dari kabupaten dan kota. “Ada juga 70 sampel swab dari Kabupaten Sikka sedang diperiksa lagi di RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannnes Kupang,” katanya. (Sintus)
Sumber:selatanindonesia.com
Pewarta:Laurens Leba Tukan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.