KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM Untuk menjalin silturahmi, Komandan Kodim 1604/Kupang Kolonel Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, S.I.P bersama Ketua Persit KCK Cabang XV Dim 1604/Kupang Ibu Komang Ayu Aryanti, S.E membagikan masker ke Koramil Jajaran Kodim 1604/Kupang salah satunya ke wilayah Koramil 1604-11/Alak yang bertempat di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang, Senin (27/4/20).
Kedatangan Dandim 1604/Kupang bersama Ketua Persit KCK Cabang XV Dim 1604/Kupang disambut Danramil, personel maupun Ibu Persit Koramil 1604-11/Alak. Selain itu, Dandim 1604/Kupang bersama Istri melaksanakan penyerahan bingkisan berupa 1000 buah masker, untuk masyarakat umum termasuk masing-masing Koramil jajaran Kodim 1604/Kupang mendapatkan 100 buah masker. Penyerahan bantuan masker secara simbolis dilakukan oleh Istri Dandim 1604/Kupang kepada personel Koramil 1604-11/Alak yang diwakili Istri Danramil 1604-11/Alak.
Dandim Kolonel Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, mengaku ingin bertatap muka langsung dengan anggota Koramil 1604-11/Alak yang ada di wilayah sebagai ajang silaturahmi. Dimana ini merupakan salah satu wujud kepedulian atasan kepada anggota yang berada Koramil 1604-11/Alak di masa Pandemi Virus Covid-19 untuk menunjang kerja di lapangan untuk melihat secara dekat dan langsung sehingga akan mengetahui hal-hal apa saja yang dilakukan ataupun terjadi di wilayah Koramil jajaran Kodim 1604/Kupang.
Dalam kegiatan ini Dandim berharap kepada para Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang merupakan garda terdepan Satuan Teritorial, dengan adanya wabah Covid-19 untuk selalu menaati protokol kesehatan dengan menjaga kesehatan saat bertugas di lapangan dengan menggunakan masker dan sering-sering cuci tangan.
“Semoga dengan kegiatan tersebut akan dapat membantu memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Dandim. (Pendim1604/Kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.