MAUMERE, FLOBAMORA-SPOT.COM – Nusa tenggara Timur memiliki mobil Jenazah dan ambulance khusus Covid-19. Sikka menjadi kabupaten pertama di Nusa Tenggara Timur, yang memiliki mobil tersebut.
Kedua unit mobil Ambulance khusus Covid – 19 ini telah memenuhi standar WHO untuk digunakan pada waktu gawat darurat jika terjadi peristiwa kematian pasien Covid- 19 di daerah itu.
Juru Bicara Satgas Covid -19 Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur Petrus Herlemus kepada awak Media di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Sabtu (25/4/2020) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sikka tidak saja gencar melakukan pencegahan dan tindakan kuratif yang maksimal tetapi juga berpikir tentang kondisi terburuk seperti penanangan jenazah dan pemakaman pasien covid- 19.
Dengan begitu, pemerintah kabupaten Sikka melakukan pengadaan mobil jenazah khusus covid -19 termasuk tatacara pemakaman.
“Kita tidak mengharapkan ada yang meninggal dunia. Tetapi pemerintah harus antisipasi terlebih dahulu sehingga pada saatnya nanti kita tidak kewalahan menghadapi situasi terburuk,” harap Petrus.
Petrus menjelaskan, spesifikasi Ambulance gawat darurat memiliki isolator dan fitler perangkat tersebut untuk melindungi tenaga kesehatan ketika ia mendampingi pasien covid- 19 sebagai garda terdepan dan petugas kesehatan harus dipastikan Safety dan benar – benar terlindungi.
Sementara mobil jenazah tidak dilengkapi isolator karena ketika jenazah keluar dari ruang isolasi sudah diisolasi. Mobil jenazah ini hanya dilengkapi kereta dan keranda.
Ia pun menuturkan, jika ada kasus kematian Covid- 19, mereka harus diangkut menggunakan mobil jenazah yang berstandar demi keselamatan petugas jenazah.
Pengadaan dua unit mobil Ambulance pasien dan Jenazah Covid – 19 ini bersumber dari APBD Kabupaten Sikka sebesar Rp.1.240.000.000.
Rencananya Senin ( 274/2020) seusai serahterima dua unit mobil Ambulance khusus ini, petugas penanangan jenazah akan mengikuti on the job training bersama TNI dan Polri di Kabupaten Sikka.
Sumber: Metridunia.id
Pewarta : Athy Meaq
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.