KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Guna menekan dan mencegah penyebaran Coronavirus (Covid-19), Polres Kupang bersama Polsek Alak dan Koramil 1604-11/Alak melakukan berbagai cara. Salah satunya melakukan himbauan pencegahan Virus Corona (Covid -19) dan pembagian nasi bungkus di pangkalan ojek Kelurahan Pankase-Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang, Kamis (16/4/20).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kupang Kota AKP Fajar Virgantara, S.I.K., bersama Kabag Sumda AKP Teosasar MMF Ngulu, S.Sos., M.M., Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra, SH., Danramil 1604/11 Alak Kapten Cba Paulus Pati, Babinsa 1604-11/Alak, Babinkamtibmas beserta Personil Polsek Alak.
Danramil 1604-11/Alak Kapten Cba Paulus Pati menyampaikan kegiatan ini bertujuan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih menaati aturan pemerintah.
Danramil menambahkan, selain memberikan himbauan pihaknya juga membagikan nasi bungkus untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang berdampak pada menurunnya penghasilan yang disebabkan situasi Pandemi Virus Corona (Covid-19).
“Kegiatan himbaun serta pemberian makanan gratis oleh Polres Kupang bersama Polsek Alak dan Kodim 1604 Kupang/ Koramil 11 Alak adalah program TNI – Polri yang diadakan rutin seminggu sekali,” tuturnya.
Komandan Kodim 1604/Kupang Kolonel Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, S.I.P mengapresiasi kegiatan himbauan pencegahan Virus Corona (Covid -19) dan pembagian nasi bungkus yang dilakukan TNI – Polri yang telah peduli kepada warganya.
“Saya sangat apresiasi kegiatan yang dilaksanakan Polres Kupang bersama Polsek Alak dan Koramil 1604-11/Alak yang telah membantu masyarakat yang sedang dalam kesulitan akibat Pandemi Virus Corona (Covid-19)”, katanya.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah demi kepentingan bersama dan semoga situasi Pandemi Covid-19 dapat segera berakhir,” pungkasnya. (Pendim1604/Kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.