Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi

  • Bagikan
kapal-pelni-km-umsini

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM — Semua kapal penumpang terhitung tanggal 13 April – 30 Mei 2020 dilarang beroperasi di wilayah perairan laut Provinsi Nusa Tenggara Timur demi mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) .

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka mengatakan, resmi dilarang setelah pemerintah provinsi NTT resmi menerbitkn larangan yang berlaku 13 April hingga 30 Mei 2020 mendatang.

Isyak menjelaskan, ada rencana KM Umsini yang akan membawa penumpang dari Semarang menuju NTT dengan menyinggahi pelabuhan Tenau Kupang.

“Saya baru saja menandatangani surat larangan itu. Semua kapal tidak boleh mengangkut penumpang kecuali logistik,” ujar Isyak.

Menurut dia, Surat larangan tersebut disampaikan kepada General Manager PT Pelni Kupang, PT ASDP Kupang, PT. ASDP Cabang Sape, PT ASDP Cabang Selayar, Operator Kapal Perintis dan Operator Kapal Cepat.

Larangan tersebut diberlakukan karena di beberapa wilayah di NTT, warganya telah terindetifikasi posetif tertular virus corona baru.

Kepala Operasional Pelni  Cabang Kupang Sebastian M. Bethan saat dihubungi Media ini di Kupang, Selasa ( 14/3/2020) pagi mengatakan pihaknya telah membatalkan pelayaran dua kapal penumpang yang akan  singgah dan menurunkan penumpang di pelabuhan Tenau Kupang dalam beberapa hari ke depan.

” Kami sudah membatalkan. Jadi KM Umsini dan KM Bukit Siguntang yang rencananya tanggal 18 dan 19 April 2020 akan bertolak dari Makassar sudah dibatalkan,” ujar Sebastian.

“Meskipun banyak penumpang telah membeli tiketnya tetapi semua keuangannya pun sudah dikembalikan. Jadi tidak ada yang merasa dirugikan,” pungkasnya.

Sumber:Lintastimornews.com

Pewarta: Jun H

 

  • Bagikan