OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – “Khusus untuk Kabupaten Kupang, Data terkini hari ini, Sabtu, (11/4/20) pukul 15.00 wita total pasien yang masuk dalam ODP tercatat 67 orang dan yang sudah melewati masa pengawasan dan dinyatakan sehat sebanyak 37 orang sehingga masih tersisa 30 ODP”, Kata Kadis Kominfo sekaligus Juru Bicara tim Gugut Tugas penangannan Covid -19 kabupaten Kupang Thom Sonbait, S.H kepada awak Media di Kupang, Sabtu.
Ia menambahkan, mengenai pasien yang berstatus Pasien dalam Pemantauan (PDP) masih tetap 2 orang yang berasal dari desa Tunfeu dan Desa Buraen.
“Mereka sementara dirawat di ruang isolasi RSUD Yohanes Kupang”, ujarnya.
Sementara untuk sahabat pasien positif covid-19 dari Brigif masuk dalam status Orang Tanpa Gejala atau OTG sementara lakukan isolasi mandiri dengan pengawasan tenaga kesehatan.
“Sedangkan 3 orang yang jalani rapid test di RSUD Naibonat kemarin berstatus orang Tanpa Gejala (OTG) sementara lakukan isolasi mandiri dengan pengawasan tenaga kesehatan”, tutur dia.
Untuk penanganan pencegahan di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa semuanya telah bekerja sama dengan tim covid Kabupaten Kupang bersama anggota TNI-Polri terus melakukan sosialisasi bersama.
Menurut dia, tim gugus tugas secara bersama melakukan kegiatan peningkatan kebersihan lingkungan, juga menghimbau warga untuk menjaga kebersihan diri dan rumah tempat tinggal.
“Tim gugus tugas juga bersama melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan sebagai tindak lanjut instruksi Bupati dan arahan BPBD, Forkopimda Kabupaten Kupang. Syukur puji Tuhan masyarakat dan semua elemen sangat serius meresponnya,” ujar Thom.
Pemda Kabupaten Kupang juga selalu melaporkan perkembangan ke Pemda Provinsi NTT dan Pemerintah Pusat guna selalu terpantau sekaligus mendapat arahan dan petunjuk. (sintus).
Sumber: obor-nusantara.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.