KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Guna meminimalisir penyebaran Virus Corona Covid-19 di wilayah Kupang, Jajaran Kodim 1604/Kupang terus berupaya melakukan kegiatan penyemprotan desinfektan di sejumlah tempat dengan melibatkan Babinsa bekerja sama dengan aparat desa dan instansi terkait serta masyarakat, Kegiatan penyemprotan kali ini dilaksanakan di Kelurahan Solor dan Kelurahan Bonepoi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang, Rabu (01/4/20).
Kegiatan penyemprotan dibagi dalam dua tim digerakkan oleh Kodim 1604/Kupang. Tim 1 dipimpin Babinsa Peltu Yopi Susanto berjumlah 19 orang. Tim 2 dipimpin Letda Inf Yermias Z. Ado berjumlah 10 orang.
Tim 1 yang dipimpin Babinsa Peltu Yopi melaksanakan penyemprotan dengan sasaran rumah warga di sekitaran wilayah Kelurahan Solor dengan melibatkan Lurah dan Staf terkait. Sedangkan tim 2 yang dipimpin Letda Inf. Yermias Z. ado melaksanakan penyemprotan dengan sasaran rumah warga di sekitaran wilayah Kelurahan Bonepoi.
“Penyemprotan disinfektan di beberapa wilayah merupakan tindak lanjut dari upaya pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19, dari Jajaran TNI khususnya Kodim 1604/Kupang akan melaksanakan segala upaya untuk mencegah dan memberantas Covid-19”, kata Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, S.I.P.
Dandim 1604/Kupang berharap agar masyarakat tidak perlu panik, namun harus tetap waspada. “Dan ingat Covid-19 bukan sebuah aib jadi apabila ada masyarakat yang merasakan gejala seperti demam tinggi, batuk dan pilek lebih baik segera disarankan untuk memeriksakan diri”, imbaunya
Dandim menambahkan, kami dari pihak TNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu mematuhi setiap petunjuk, instruksi dan himbauan pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Tak kalah pentingnya adalah laksanakan stay at home dan physical distancing. Dan semoga dengan usaha dan doa kita bersama wabah Virus Corona Covid-19 cepat berlalu,” pungkas Made Kusuma. (Pendim1604/Kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.