Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Indonesia Larang WNA Masuk ke Indonesia

JAKARTA, FLOBAMORA-SPOT.COM — Pemerintah Indonesia menetapkan larangan berkunjung atau transit bagi Warga Negara Asing ( WNA) ke wilayah Indonesia, guna menyikapi tantangan penyebaran virus corona tipe baru atau di sebut Covid -19.

Larangan ini berlaku mulai hari ini Kamis 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada Metrodunia.id melalui selulernya, Kamis pagi.

Pelarangan tersebut, kata Teuku, dituangkan dalam Peraturan Menhumkam Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Orang Asing masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia.

Meski begitu, ada enam poin pengecualian bagi seluruh warga negara asing yakni Orang Asing pemegang izin tinggal tetap dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal diplomatik dinas. Tenaga bantu dan dukungan medis pangan yang didasari oleh rasa kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara dan darat serta orang asing yang akan bekerja pada proyek – proyek strategis nasional.

Tetapi orang asing yang dikecualikan itu harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Persyaratan yang dimaksud adalah ada surat keterangan kesehatan dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing – masing negara.

Setelah berada 14 hari di wilayah negara yang bebas covid -19 serta pernyataan bersedia dikarantikan selama 14 hari yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia,” terang Teuku.

Sumber: Metrodunia.id

Pewarta : Agust Bobe

 

  • Bagikan