Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Naikkan Bantuan PKH

BOGOR, FLOBAMORA-SPOT.COM – Salah satu fokus Perhatian pemerintah dalam upaya mengatasi berbagai persoalan selama perang melawan Covid-19 adalah, jumlah penerima manfaat kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) ditingkatkan dari semula 9,2 juta keluarga penerima manfaat menjadi 10 juta keluarga. Besaran komponen manfaat yang diterima pun juga akan ditingkatkan untuk masing-masing komponennya sebesar 25 persen.

Tidak hanya Jumlah Penerima, dana yang akan diterimapun dinaikkan.

 

“Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, dan komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020,” kata Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, (31/3/20).

 

Kenaikan serupa juga diberlakukan untuk kebijakan Kartu Sembako. Jumlah penerima manfaat kebijakan tersebut akan ditingkatkan dari semula 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilai manfaat kebijakan tersebut juga naik sebesar 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama sembilan bulan.

 

Pemerintah juga memutuskan untuk meningkatkan alokasi anggaran bagi program Kartu Prakerja. Sebelumnya anggaran untuk program tersebut dialokasikan sebesar Rp10 triliun, kini pemerintah meningkatkannya menjadi Rp20 triliun.

“Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama empat bulan ke depan,” imbuh Presiden.

 

Kebutuhan listrik masyarakat lapisan bawah juga diberi perhatian khusus dengan menggratiskan biaya pemakaian untuk pelanggan listrik daya 450 VA selama tiga bulan ke depan. Sementara bagi pelanggan listrik daya 900 VA diberikan pemotongan tarif sebesar 50 persen juga untuk tiga bulan ke depan.

 

Bagi kebijakan keringanan pembayaran kredit, Presiden mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan turunan mengenai kebijakan tersebut yang akan berlaku mulai bulan April. Para pekerja informal seperti pengemudi ojol, sopir taksi, nelayan dengan penghasilan harian, dan pelaku UMKM nantinya tidak harus datang ke bank atau perusahaan leasing untuk mengurus keringanan pembayaran kredit tersebut.

“OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (Whatsapp),” ujarnya.

 

Selain itu, untuk mengantisipasi melonjaknya kebutuhan bahan pokok selama masa penanganan Covid-19, pemerintah telah mencadangkan alokasi anggaran sebesar Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

 

Sesuai Rilis yang dikeluarkan Biro Pers istana, tiga Fokus kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah parameter di negara kita yang jelas berbeda dengan negara-negara lainnya.

“Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain, tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja. Sebab, semua negara memiliki ciri khas masing-masing baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain,” Pungkasnya.

 

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

 

  • Bagikan