Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

VBL: “Bandara Tidak Boleh Ditutup, Kecuali Kamu Punya Pesawat Sendiri”

 

Gubernur VBL memberi keterangan kepada pers di gedung Sasando Kantor Gubernur Jalan Raya El Tari 52 Kipang, Selasa (31/03/2020).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengeluarkan pernyataan keras terkait permintaan penutùpan Bandara.
Dengan tegas ia mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan untuk menutup bandar udara (bandara). “Bandara tidak boleh tutup; karena itu kewenangan Pemerintah Pusat dan kita perlu obat-obatan, perlu APD (Alat Pelindung Diri) dan itu tidak boleh. Karena itu fasilitas yang kita butuhkan untuk kita menangani segala hal. Kecuali kamu punya pesawat sendiri,” tandas Gubernur VBL kepada pers di pelataran gedung Sasando Kantor Gubernur, Selasa (31/03/2020).

Saat itu Gubernur VBL didampingi Wagub Josef A. Nae Soi, Ketua DPRD NTT, Ir. Emi Nomleni, Kapolda NTT, Irjen Pol. Hamidin, Danrem 161 Wirasakti Kupang, Kabinda NTT, Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Ir. Ben Polo Maing, Staf Khusus Gubernur bidang politik, Dr. Imanuel Blegur dan sejumlah pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.

Menurut Gubernur VBL, Pemda tidak memiliki kewenangan untuk menutup bandara. “Tidak ada kewenangan Pemerintah Daerah untuk menutup bandara. Untuk Karantina Daerah belum bisa juga; karena itu kewenangan Pemerintah Pusat,” tandas Gubernur VBL.

Khusus untuk bencana lanjut mantan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI sampai pada darurat sipil, semua merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. “Pemerintah Daerah ikut keputusan Pemerintah Pusat; karena ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi yang darurat sipil itu negara dan kita mengikuti karena ini satu kesatuan politik dan satu kesatuan hukum,” jelas Gubernur.

“Apa yang diinstruksikan Bapak Presiden, yaitu satu pencegahan antara lain dengan physical Distantingdan Social Distanting. Yang kedua, kita menyiapkan seluruh fasilitas untuk apabila terjadi lockdown maka kita mampu melayani masyarakat dengan baik. Uangnya, ruang isolasinya dan seluruh rumah sakit kita siapkan dengan baik,” tambah Gubernur.

Hal yang ketiga, sebut Gubernur VBL dampak sosial dan ekonomi disiapkan agar seluruh yang pekerja harian seperti buruh-buruh  yang oleh karena Covid-19 ini mereka tidak bisa kerja.  “Kita akan bantu dengan bantuan sosial (Bansos). Pemerintah Provinsi menyiapkan Rp 270 miliar itu untuk membantu masyarakat seperti itu. Setiap Pemerintah Kabupaten dan Kota Kupang, saya telah perintahkan untuk mengalokasikan anggaran dari APBD nya sebesar Rp13 miliar sampai 6 bulan kedepan untuk kita mampu mengatasi ini,” ujar Gubernur.

Pada bagian lain, Gubernur VBL berharap agar rekan-rekan media pers juga ikut membantu memberitakan penanganan Covid-19 di Provinsi NTT dengan bijak. “Para wartawan itu ikut membantu. Jangan ODP Covid-19, kamu itu bikin orang takut. Kalian punya tanggung jawab juga. ODP itu tidak ada apa-apa. Jangan tambah ODP Covid-19. Kalau daerah lain pakai tidak apa. Tapi di NTT tolong jangan, Cukup tulis ODP saja. Jangan tambah ODP Covid-19; itu nanti bikin orang stress. Padahal orangnya ada baik-baik. ODP itu mungkin orang baru datang dari Jakarta jadi Satgas minta dia isolasi mandiri dan dicatat sebagai ODP. Dan itu biasa tapi kalau kalian tambah ODP Covid-19 orang jadi stress. Kalau stress nanti imun tubuhnya menurun. Kalau kami omong satu lalu kamu bilang dua, kami pusing setengah mati,” tandas Gubernur.

Semua Bertanggung Jawab

Di tempat yang sama Kapolda NTT, Irjen Pol. Hamidin selaku Ketua 2 satuan gugus tugas Corona, atas nama Gubernur NTT  mengajak semua masyarakat menyikapi bahaya Covid-19 yang terus berkembang dengan cepat.

“Kita semua bertanggungjawab untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut :

Menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rajin mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir dan atau menggunakan cairan anti septic;

Meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi, istirahat yang cukup dan hindari stress dan panik;

Menerapkan etika batuk. Menutup mulut, hidung saat bersin atau batuk dengan menggunakan tissue, lengan bagian dalam;

Menghindari tempat keramaian atau kerumunan orang banyak;

Menjaga jarak (Social Distanting)dengan bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain dengan jarak minimal 2-3 meter;

Sebisa mungkin melaksanakan pekerjaan dari rumah;

Memindahkan setiap aktifitas belajar dari sekolah ke rumah dan memastikan proses belajar dari rumah tetap efektif;

Menunda perjalanan dalam atau ke luar negeri, berwisata, pulang kampung dan sebagainya yang memudahkan penularan;

Menunda semua aktivitas berupa pertemuan atau sejenisnya yang melibatkan banyak orang;

Memantau setiap orang yang baru tiba di wilayah masing-masing untuk segera melapor diri di fasilitas kesehatan terdekat dan pemerintah setempat;

Tidak menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat;

Tetap tenang dan tekun berdoa;

Segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius, batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas. (Valeri Guru/Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)

  • Bagikan