BOGOR, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah terus berupaya untuk menangani pandemi virus korona atau Covid-19 di Indonesia, termasuk memutus rantai penyebarannya. Presiden Joko Widodo meminta agar kebijakan pembatasan sosial maupun pembatasan fisik berskala besar dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan pengantar dalam rapat terbatas yang digelar secara telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, (30/3/20).
“Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat,” kata Presiden.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku usaha, dan pekerja informal.
“Ini yang akan segera kita umumkan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar tersebut, Presiden meminta agar segera disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota. Presiden kembali mengingatkan bahwa kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Saya berharap seluruh menteri memastikan bahwa pemerintah pusat-pemerintah daerah harus memiliki visi yang sama, harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama, semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun dampak sosial ekonomi yang ada,” tandasnya.
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.