KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemeritnah Indonesia terus berupaya mengatasi penyebaran Coronavirus-2019 (Covid-19). Di NTT Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat pada Minggu (15/3/20) menginstruksikan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk tidak boleh bertugas keluar NTT mulai hari ini.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada point Instruski itu sangat tegas kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menugaskan ASN keluar NTT.
“Semua SPT ke luar NTT yang telah terbit agar dibatalkan”, demikian point lainnya.
”Pelarangan ini berlaku sampai ada petunjuk pencabutan larangan”, tegas Gubernur pada akhir Instruksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.