KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – “Pada Februari 2020 NTT mengalami inflasi sebesar 0,36 persen atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 103,95 pada bulan Januari 2020 menjadi 104,33 pada bulan Februari 2020”. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Statistik Distribusi, Demarce M. Sabuna, SST SE, M.Si dalam jumpa pers di aula Video Confrence lantai dua Badan Pusat Statistik Provinsi NTT, Jln. Suprapto No 5, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin(2/3).
Menurut Dem Sabuna, inflasi ini disebabkan oleh naiknya indeks harga pada 7 dari 11 kelompok pengeluaran.
“Kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks harga terbesar adalah kelompok makanan, minuman dan tembakau yang naik sebesar 1,28 persen, sedangkan kelompok transportasi mengalami penurunan indeks harga terbesar yaitu 0,66 persen”, ujarnya.
Ia juga mengatakan, yang terjadi di bulan Februari 2020 ini berlawanan dengan yang terjadi pada Februari 2019. Pada saat itu Provinsi NTT mengalami deflasi sebesar 0,51 persen.
“Inflasi Februari 2020 lebih rendah dibandingkan dengan deflasi 2019”, katanya.
Selain itu ia mengungkapkan, kelompok pengeluaran, pemberi andil terbesar dalam pembentukan inflasi di Nusa Tengara Timur bulan Februari 2020 adalah kelompok makanan, minuman dan tembakau dengan andil sebesar 0,43 persen.
“Sedangkan komponen bahan makanan memberikan andil sebesar 0,35 persen dalam pembentukan inflasi Nusa Tenggara Timur”, ucap dia.
Untuk diketahui Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah indikator ekonomi yang sering digunakan untuk mengukur tingkat perubahan harga (inflasi/deflasi) di tingkat konsumen, khususnya daerah perkotaan. Di Indonesia, tingkat inflasi diukur dari persentase perubahan IHK dan diumumkan ke publik setiap awal bulan oleh Badan Pusat Statistik. (Jk)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.