KEFAMENANU, FLOBAMORA-SPOT.COM – Menyongsong pemilu kepala daerah (PILKADA) serentak pada bulan september tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengadakan seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (PPK).
Pendaftaran dan seleksi administrasi sudah dilakukan pada Jumat (17/01/2020) – Jumat (24/01/2020). Kemudian pada Kamis (30/01/2020) diadakan test tertulis di SDK 1 Kefamenanu.
Peserta yang hadir dalam test PPK sebanyak 174 untuk merebut 120 kursi dalam 24 kecamatan di Kabupaten TTU
“Formasi yang dipakai dalam seleksi ini adalah sistem gugur. Tahap I: seleksi administrasi, tahap II: ujian tertulis dan tahap III: wawancara”, kata Ketua KPU kabupaten TTU Paulinus Lape Feka.
Calon PPK yang melamar harus mengikuti domisili kecamatan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika tidak maka wajib menyertakan ketrangan domisili.
“Masa kerja PPK selama 9 bulan. Seorang anggota PPK harus sungguh mengerti dengan baik tugas dan fungsinya. Harus bekerja mengikuti asas yang ada, jujur, terbuka, adil, memiliki kepastian hukum, akuntabel, profesional, proporsional, efektif dan efisien. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Dan ini akan kami lihat semua selama masa penyeleksian sampe pada penentuannya nanti, tandas Polce Feka sapaan akrab ketua KPU TTU, pada apel bersama sebelum Seleksi berlangsung.
Proses ujian seleksi berlangsung selama 90 menit mulai pukul 19.30-20.30 WITA diawasi langsung oleh tim KPU.
Peserta yang lolos dalam 10 besar ujian tertulis akan berlanjut pada tahap berikut yakni test wawancara.
Diharapkan dengan transparansi dalam seleksi ini, mampu menekan nepotisme sehingga peluang kerja terbuka lebar untuk para peserta yang memiliki kredibilitas dalam bekerja. (Beny / TTU).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.