Kefamenanu, flobamora-spot.com – Sebanyak 28 desa di kabupaten Timor Tengah Utara kembali melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun ini setelah melewati beberapa proses awal. Tiga desa di wilayah Kecamatan Bikomi Tengah yaitu Desa Oenenu, Oenenu Selatan dan Oenino masuk dalam daftar 28 desa yang melaksanakan pilkades serentak.
Benediktus B. Kapitan, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Oenenu menyebutkan sejauh ini persiapan pemilihan kepala desa berjalan dengan baik dan proses pelaksanaan saat ini sudah memasuki tahap penarikan nomor urut calon kepala desa.
“Hari ini tiga calon kades sudah tarik nomor urut. Yakni nomor urut 1. Edmundus Ce Abi, nomor urut 2. Kletus Sasi A.Ma.,Pus dan nomor urut 3. Wenseslaus Molo”, ungkap Benediktus saat dihubungi flobamora-spot.com via telepon seluler Kamis (29/08/2019).
Mengenai waktu kampanye Benediktus menjelaskan, panitia belum memutuskan secara resmi kapan pembukaan dan penutupan kampanye namun yang pasti pada 2 September 2019 akan dilaksanakan kampanye damai dan 6 September 2019 pemaparan visi misi calon kepala desa.
Sesuai tema pemilihan Kepala Desa Oenenu, “Pemilihan Sukses, Pemilih Berbudaya, Pemilih harmonis Menuju Nekaf Mese Ansaof Mese”, Benediktus mengajak semua masyarakat baik tokoh agama maupun tokoh adat dan masyarakat pada umumnya untuk sama-sama menjaga keharmonisan agar proses pemilihan kepala desa berjalan dengan baik.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Oenenu, Kristoforus Abi berharap agar mulai saat ini hingga pemilihan nanti masyarakat tetap menjaga keamanan dan siapapun yang terpilih nanti ia bisa menjadi pemimpin yang baik dan merangkul untuk kesejahteraan masyarakat desa oenenu.
“Siapapun yang terpilih nanti, itulah pemimpin untuk kita semua warga Desa Oenenu” tandas Isto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.