OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Warga Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, melaporkan penemuan jenazah seorang bayi di wilayah permukiman, tepatnya di belakang rumah warga dengan jarak sekitar 100 meter dari tempat ditemukannya, Selasa (6/10/2026).
Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Amarasi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan tempat kejadian perkara.
Laporan diterima Kanit SPKT II Polsek Amarasi sekitar pukul 13.00 WITA dari warga setempat, Tomas Mnir dan Roni Masneno.
Jenazah ditemukan dalam kondisi telah mengalami kerusakan pada beberapa bagian tubuh yang diduga akibat aktivitas hewan. Di sekitar lokasi juga ditemukan bekas lubang yang diduga berkaitan dengan keberadaan jenazah tersebut.
Menindaklanjuti laporan, personel Polsek Amarasi yang terdiri dari piket SPKT II, Kanit Reskrim, Kanit Provost, Bhabinkamtibmas Desa Oesena, dan Wakapolsek Amarasi, dipimpin langsung Kapolsek Amarasi Iptu Basilio Pereira, segera mendatangi lokasi.
Petugas mengamankan TKP, melakukan pemeriksaan awal, serta menghubungi tim medis dari Puskesmas Oekabiti dan tim Unit Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polres Kupang untuk penanganan sesuai prosedur. Pamapta I Polres Kupang Ipda Pius Pawe turut menindaklanjuti proses penanganan perkara.
Saksi penemuan adalah Gerson Mnir (60), warga Dusun I, Desa Oesena, yang bekerja sebagai petani.ok
Hingga saat ini, proses penanganan masih berlangsung. Tim Inafis Polres Kupang sedang melakukan identifikasi jenazah untuk mengetahui identitas maupun penyebab kematian bayi tersebut. Polres Kupang mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian guna membantu penyelidikan. (Humas Polres Kupang/sts).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




