KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di SMP Negeri 7 Kolhua, Kota Kupang, berlangsung tertib, lancar, dan transparan. Sekolah tersebut menerapkan sistem pendaftaran secara daring (online) sesuai petunjuk teknis SPMB yang ditetapkan Pemerintah Kota Kupang.
Pada hari pertama dan kedua (17-18 Juni 2026) pelaksanaan SPMB, puluhan calon peserta didik bersama orang tua tampak memadati lokasi pendaftaran. Meski antrean cukup panjang, seluruh proses pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat berkat kesiapan panitia dan dukungan tenaga guru yang terlibat.
Ketua Panitia SPMB SMP Negeri 7 Kupang, Konstan Sandi, mengatakan seluruh tahapan pendaftaran dilakukan secara online sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, kelancaran pelayanan tidak terlepas dari keterlibatan 12 guru yang secara aktif membantu proses verifikasi dan pendampingan pendaftaran bagi para calon peserta didik.
“Semua proses berjalan sesuai petunjuk teknis dan dilakukan secara online. Pelayanan dapat berlangsung cepat karena kami melibatkan 12 guru untuk membantu calon peserta didik dan orang tua selama proses pendaftaran,” ujarnya.
Pelayanan yang cepat dan tertib mendapat apresiasi dari para orang tua. Vero Talun, warga RT 26 Kelurahan Kolhua yang mendaftarkan anaknya di SMPN 7 Kupang, mengaku puas dengan kinerja panitia yang dinilainya sigap dan profesional dalam melayani masyarakat.
“Saya merasa sangat terbantu. Meskipun antreannya cukup banyak, prosesnya berjalan cepat dan petugas melayani dengan baik sehingga kami tidak menunggu terlalu lama,” katanya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 7 Kupang, Yani A. Boymau, menegaskan bahwa sekolahnya berkomitmen menjalankan seluruh proses SPMB 2026/2027 berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas sebagaimana semangat TOBAT (Tidak Boleh Ada Titipan) yang dicanangkan Pemerintah Kota Kupang.
Menurutnya, sekolah secara tegas menerapkan prinsip “No Titip, No Jastip” serta menolak segala bentuk gratifikasi, titipan, maupun praktik percaloan yang berpotensi memengaruhi hasil seleksi peserta didik baru.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih dan berintegritas. Tidak ada ruang bagi titipan, gratifikasi, maupun intervensi dalam bentuk apa pun. Semua peserta diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Yani.
Ia berharap semangat TOBAT dapat menjadi landasan bersama dalam mewujudkan proses penerimaan peserta didik yang adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Melalui penerapan sistem digital dan pengawasan yang ketat, SMP Negeri 7 Kupang optimistis pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat berlangsung tertib, objektif, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Kota Kupang. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




