OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — ibadah haji bukan hanya sekadar kewajiban ritual, tetapi juga merupakan sarana pembinaan spiritual untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta ketaatan kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S. J. Sanam
saat melepas rombongan Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Kupang Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Kupang, Selasa (5/5/2026).
Pelepasan ini menjadi momen penting dan penuh makna bagi para calon jemaah yang akan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
Teldy minta, para calon jamaah haji dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan.
“Acara pelepasan ini merupakan suatu kebahagiaan dan kebanggaan bagi kita semua dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang dan secara pribadi, saya menyampaikan selamat kepada 4 calon jamaah haji. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kemudahan dalam menjalankan setiap proses kedepannya sehingga dapat memperoleh predikat haji yang mabrur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S. J. Sanam menekankan, perjalanan ibadah haji diharapkan mampu membentuk pribadi yang lebih sabar, disiplin, serta memiliki wawasan yang lebih luas.
“Nilai-nilai yang diperoleh selama di Tanah Suci diharapkan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga para jamaah dapat menjadi teladan di tengah masyarakat”, ujar Sanam.
Masih menurut dia, keberangkatan para jamaah membawa nama baik daerah Kabupaten Kupang dan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, para jamaah diharapkan senantiasa menjaga sikap, perilaku, serta menaati seluruh peraturan yang berlaku di Arab Saudi. Sehingga dapat mencerminkan citra positif sebagai warga negara Indonesia yang beradab dan berakhlak mulia.
“pada kesempatan ini secara pribadi mewakili Bupati, Wakil Bupati dan Pemerintah Kabupaten Kupang juga menitipkan doa kepada seluruh jamaah agar turut mendoakan daerah Kabupaten Kupang, sehingga senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Juga dijauhkan dari segala bencana, serta mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Kupang”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kota Kupang, Marhaban Adhang dalam sambutannya menyampaikan, keberadaan Kementerian Haji dan Umroh sebagai lembaga tersendiri merupakan wujud komitmen pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada Jemaah.
Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kota Kupang saat ini melayani wilayah Kabupaten Kupang, Malaka, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.
Lebih lanjut disampaikan bahwa jumlah jemaah haji Kabupaten Kupang Tahun 2026 sebanyak 4 orang, terdiri dari 1 laki-laki dan 3 perempuan.
Seluruh jemaah telah melalui proses administrasi, pembinaan haji, serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dengan dukungan penuh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.
“Keberhasilan proses pemberangkatan ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Kementerian Haji dan Umroh dengan Pemerintah Kabupaten Kupang, khususnya Dinas Kesehatan, Adapun jadwal keberangkatan jemaah direncanakan pada 10 Mei 2026 dari Kupang menuju Surabaya, selanjutnya masuk Asrama Haji Sukolilo pada 11 Mei 2026, dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 12 Mei 2026. Jemaah dijadwalkan tiba di Arab Saudi pada 13 Mei 2026 dan akan kembali ke tanah air pada akhir Juni 2026 setelah menjalankan ibadah selama kurang lebih 41 hari” ungkapnya
Di akhir sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh kota Kupang, Marhaban Adhang menyampaikan bahwa acara pelepasan ini menjadi wujud perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Kupang kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus harapan agar seluruh jemaah dapat kembali ke tanah air dengan selamat dan meraih predikat haji yang mabrur.
Turut hadir dalam kegiatan pelepasan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Kupang. Para Staf Ahli Bupati Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. Plt. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kupang, Ketua MUI Kabupaten Kupang, dan Ketua FKUB Kabupaten Kupang. (CRST).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




