KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Komunitas Sahabat Monsinyur Gabriel Manek (SMGM) terus menunjukkan perkembangan signifikan, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga hingga mancanegara.
Jaringan pelayanan ini kini telah merambah sejumlah negara seperti Roma, Amerika Serikat, Australia, Cekoslowakia, Timor Leste, serta beberapa negara di Asia.
Hal tersebut disampaikan Penasehat SMGM Pusat, Dr. Bele Antonius, dalam dialog bersama Radio Tirilolok Suara Verbun, Sabtu (28/3/2026) di Studi.
Menurutnya, penyebaran SMGM ke berbagai belahan dunia menjadi tanda bahwa semangat pelayanan yang diwariskan Monsinyur Gabriel Manek terus hidup dan menginspirasi banyak orang lintas negara.
Sementara itu, Koordinator SMGM Keuskupan Agung Kupang, Adrianus Ceme, yang turut hadir dalam dialog tersebut, mengungkapkan, perkembangan SMGM di wilayah Timor dan Flores, khususnya di Keuskupan Agung Kupang, menunjukkan tren yang sangat positif.
Hingga saat ini, kata dia, telah terbentuk sebanyak 147 cabang SMGM.
“Ini menjadi bukti bahwa pelayanan yang menghidupi nilai-nilai yang diwariskan Monsinyur Gabriel Manek, yakni kerendahan hati dalam melayani orang kecil dan lemah, diterima dengan baik oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Gaungkan 5 M.
Adrianus menambahkan, dalam menjalankan pelayanannya di tengah umat, SMGM secara konsisten menggaungkan prinsip lima “M”, yakni mengunjungi, mendengarkan, menghibur, menyentuh, dan mendoakan.
Pendekatan ini dinilai mampu menjawab kebutuhan pastoral sekaligus sosial masyarakat, terutama bagi mereka yang sakit dan membutuhkan perhatian.
Dengan pertumbuhan yang terus meningkat, SMGM diharapkan tetap menjaga semangat pelayanan yang sederhana namun menyentuh, sebagaimana teladan yang telah diwariskan oleh Monsinyur Gabriel Manek semasa hidupnya. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




