Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Bulan Gaji ASN Belum Dibayar, Teldy Sanam: “Kami Mohon Maaf”

Sekda Kabupaten Kupang Teldy Sanam.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran gaji.

Terhitung gaji ASN lingkup Pemkab. Kupang bulan Januari dan Februari belum dicairkan

Permohonan maaf Sekda disampaikan pada Kamis, (19/02/2026) siang, di ruang kerjanya.

“Kami Pemerintah Kabupaten Kupang menyampaikan permohonan maaf karena adanya keterlambatan dalam pembayaran gaji sehingga per hari Jumat, (18/2/2026), kami baru dapat merealisasikan pembayaran gaji bulan Januari,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, realisasi pembayaran gaji hingga tanggal 18 Februari 2026 masih menyisakan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni BKPSDM dan Dinas Kesehatan, yang masih mengalami kendala teknis.

“Sampai dengan hari ini tersisa dua OPD yang sementara berproses untuk pembayaran gaji, yaitu BKPSDM dan Dinas Kesehatan. Kendala ini semata-mata merupakan kendala teknis di dinas, di mana mereka sementara menyelesaikan Model C untuk kemudian disampaikan ke BPKAD guna diverifikasi, dan setelah itu hari ini dapat dilakukan pembayaran gaji bulan Januari,” jelasnya.

Berkaitan dengan pembayaran gaji bulan Februari, Sekda Teldi Sanam menjelaskan, pembayaran gaji bulan Februari akan direalisasikan pada tanggal 23 Februari 2026. Dan setelah itu akan diikuti dengan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.

Pada kesempatan tersebut Sekda Teldi menjelaskan penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2025, secara efektif diterapkan pada tanggal 1 Januari 2026. Dan penyusunan anggaran APBD Tahun 2026 Organisasi Perangkat Daerah telah disesuaikan dengan SOTK yang baru.

“Untuk OPD-OPD yang dilakukan penggabungan atau merger di tahun 2026, akan didasarkan pada Pertek BKN untuk dilakukan pelantikan dan pengukuhan pejabat definitif,” ungkapnya.

Hingga saat ini kegiatan tetap bisa berjalan oleh Pelaksana Tugas guna melaksanakan anggaran tahun 2026 di Perangkat Daerah tersebut. (Dk).

  • Bagikan