Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Di Kota Kupang Ratusan Guru Terancam Dirumahkan, Picu Kekhawatiran

Plt. Sekdis P&K Kota Kupang Okto Naitboho.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT –— Rencana Pemerintah Kota Kupang merumahkan tenaga non-ASN menempatkan pemerintah daerah pada persimpangan sulit antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan keberlangsungan layanan pendidikan.

Kebijakan yang berpotensi berdampak pada ratusan guru itu dikhawatirkan mengganggu proses belajar mengajar di lebih dari seratus sekolah.

Pemerintah Kota Kupang melalui PLT Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, kebijakan merumahkan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Penjelasan tersebut disampaikan

Lebih lanjut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang melalui Sekretaris Dinas, Okto Naitboho mengatakan kebijakan tersebut telah diberitahukan secara resmi melalui surat Sekretaris Daerah Kota Kupang tertanggal 2 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh tenaga non-ASN, baik guru maupun tenaga administrasi.

“Kebijakan ini bukan kehendak pemerintah daerah, tetapi konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa status ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK, sehingga secara yuridis formal tenaga honorer tidak lagi diatur dalam sistem ASN,” kata Okto Naitboho.

Namun demikian, pemerintah daerah menilai penerapan kebijakan tersebut di sektor pendidikan menimbulkan konsekuensi yang tidak sederhana.
Okto menegaskan, kebutuhan tenaga pendidik di Kota Kupang masih sangat tinggi dan belum sepenuhnya terpenuhi.

“Jika sekitar 200 guru dirumahkan secara bersamaan, maka dampaknya langsung pada kekosongan kegiatan belajar mengajar. Ini tentu berpotensi merugikan peserta didik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ratusan guru non-ASN tersebut tersebar di lebih dari 100 sekolah. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan sedikitnya satu kelas di setiap sekolah tidak mendapatkan layanan pembelajaran.

“Dampaknya akan sangat terasa dalam waktu singkat, karena hampir setiap sekolah terdampak. Pemerintah tentu harus mempertimbangkan keberlangsungan proses pendidikan,” katanya.

Atas pertimbangan tersebut, lanjut Okto, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini tengah berupaya berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mencari skema kebijakan yang memungkinkan tenaga honorer di bidang pendidikan tetap dipertahankan.

“Pemerintah tidak menolak regulasi. Namun dalam pelaksanaannya, kami juga harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, khususnya hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang optimal,” ujarnya.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Kupang bersama Sekretaris Daerah dan Wali Kota disebut terus melakukan pembahasan untuk mencari solusi yang sejalan dengan regulasi sekaligus menjaga stabilitas layanan pendidikan. (goe).

  • Bagikan