KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas P dan K Kota Kupang menyelenggarakan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi satuan pendidikan nonformal SKB dan PKBM di Kota Kupang, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini menegaskan TKA sebagai indikator terstandar bagi peserta didik Paket A dan Paket B untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Ketua panitia Feri Paulus Fraga mengatakan TKA merupakan bagian dari sistem penilaian dan penjaminan mutu pendidikan.
Hasil TKA dapat digunakan pendidik untuk memperbaiki pembelajaran serta mengembangkan kemampuan penalaran dan pemecahan masalah peserta didik. Namun, TKA tidak menentukan kelulusan karena kewenangan tersebut tetap berada pada satuan pendidikan.
Saat membuka kegiatan itu Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, menjelaskan bahwa setelah penghapusan Ujian Nasional, sekolah memiliki otonomi menentukan kelulusan melalui ujian sekolah.
Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan alat ukur antar satuan pendidikan sehingga sulit dilakukan perbandingan capaian akademik secara objektif.
Untuk itu, pemerintah menghadirkan Asesmen Nasional sebagai pemetaan mutu pendidikan dan TKA sebagai indikator terstandar bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan.
Mata uji TKA difokuskan pada Matematika dan Bahasa Indonesia sebagai representasi numerasi dan literasi.
Bagi peserta pendidikan kesetaraan, TKA menjadi sarana penyetaraan capaian akademik dengan jalur formal serta dapat digunakan sebagai dokumen pendukung seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya.
Pada tahun ajaran 2025–2026, TKA mulai diterapkan secara bertahap dan direncanakan menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan peserta didik baru. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




