KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kota Kupang melalui tim pendata situs sejarah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) menelusuri sejumlah gua peninggalan masa kolonial Belanda dan pendudukan Jepang sebagai bagian dari upaya pelestarian warisan sejarah.
Pendataan yang berlangsung pada 27 Januari 2026 itu diarahkan untuk memastikan situs-situs tersebut diakui sebagai Objek Cagar Budaya dan terlindungi dari kerusakan.
Salah satu anggota tim pendata situs sejarah Dinas P dan K Kota Kupang, Goris Takene, mengatakan, gua-gua peninggalan kolonial bukan sekadar struktur fisik, melainkan ruang yang menyimpan narasi panjang perjalanan sejarah daerah.
“Gua-gua itu bisa bercerita tentang masa lalu bagi generasi masa depan,” ujar Goris saat melakukan pendataan lapangan di sejumlah lokasi bersejarah di Kota Kupang, Selasa (27/1/2026).
Menurut dia, proses pendataan tidak hanya berfokus pada aspek fisik bangunan, tetapi juga menelusuri latar sejarah pembangunannya. Gua-gua tersebut berkaitan erat dengan masa pendudukan Belanda sekitar tahun 1918–1923 serta masa pendudukan Jepang pada periode 1942–1944.
Tim mencatat struktur bangunan, kondisi lingkungan sekitar, serta potensi nilai sejarah dan arkeologis yang terkandung di dalamnya.
Data tersebut akan menjadi dasar kajian akademik sekaligus dokumen pendukung dalam proses pengusulan status cagar budaya.
Ketua Tim Pendataan Situs Budaya Kota Kupang, Serli M. Tiro, MM, menegaskan, pengakuan resmi sebagai Objek Cagar Budaya merupakan langkah strategis untuk menjamin perlindungan hukum terhadap situs-situs bersejarah tersebut.
“Pendataan ini penting agar situs-situs peninggalan sejarah di Kota Kupang mendapatkan pengakuan resmi dan perlindungan yang memadai, sehingga dapat diwariskan secara utuh kepada generasi mendatang,” kata Serli.
Ia menambahkan, upaya pelestarian tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keberadaan situs sejarah sebagai bagian dari identitas daerah.
Dengan pendataan yang komprehensif, Pemerintah Kota Kupang berharap situs-situs peninggalan kolonial tersebut dapat terintegrasi dalam program pelestarian budaya sekaligus menjadi sumber pembelajaran sejarah yang autentik bagi publik. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




