OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Bupati Kupang, Yosef Lede, melakukan pertemuan dengan warga 3 desa di kecamatan Kupang Barat yakni warga desa Nitneo, Kuanheum dan Bokok.
Pertemuan berlangsung di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Senin (27/04/2026).
Berbicara di hadapan ratusan warga Yos Lede menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan lahan di Kawasan Industri Bolok (KIB) yang telah lama menjadi aspirasi masyarakat.
Yosef Lede menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kupang serius menindaklanjuti persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ia menegaskan, langkah-langkah penyelesaian harus ditempuh secara prosedural, terukur, serta melalui koordinasi lintas pemerintah.
“Persoalan KIB ini harus diselesaikan. Harus ada jalan keluar dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat yang mendiami wilayah ini serta memiliki hak atas tanah mereka,” tegas Yosef Lede.
Menurutnya, persoalan lahan di kawasan tersebut telah berlangsung sejak tahun 1995 dan tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kupang akan segera menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur serta pimpinan DPRD Provinsi NTT sebagai bentuk tindak lanjut nyata dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam diskusi itu, tokoh masyarakat Desa Bolok, Yohanis Laiskodat, mengungkapkan kegelisahan warga terkait status lahan yang sejak tahun 1995 dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat lokal.
“Kami ingin apa yang menjadi hak rakyat dikembalikan. Lewat jalur politik dan koordinasi yang baik, kami berharap Bapak Bupati dapat membantu memperjuangkan hak-hak kami agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Yosef Lede menyampaikan bahwa dirinya telah membangun komunikasi politik dengan sejumlah anggota DPRD maupun pimpinan DPRD Provinsi guna membantu masyarakat Kabupaten Kupang, khususnya dalam meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku di tingkat provinsi.
Ia menjelaskan, langkah ini penting dan strategis karena kewenangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah berada pada DPRD, mengingat dokumen tersebut merupakan produk hukum daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
“Prinsip kami jelas, yang menjadi milik kawasan industri tetap dihormati, tetapi yang merupakan hak milik rakyat harus dikembalikan kepada rakyat dan dikeluarkan dari kawasan industri,” ujarnya.
Karena itu, seluruh tahapan dan mekanisme yang berlaku akan ditempuh secara baik, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap seluruh masyarakat tetap menjaga kebersamaan, mendukung proses yang sedang berjalan. Serta memberikan kepercayaan agar perjuangan bersama ini dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kupang.
Bupati juga meminta masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas wilayah, serta terus mendukung proses penyelesaian melalui kerja sama dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
“Saya yakin jika kita perjuangkan dengan baik, tertib, dan penuh kesabaran, persoalan ini akan selesai,” tambahnya.
Turut Hadir Dalam Kesempatan Tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yoel Laitabun, Kepala Dinas PUPR Tonci Teuf, Kepala Dinas Perikanan Yaret Tamoes. Kepala Dinas Perhubungan Frist Kuhurima, Kepala RSKK Delsi Panie, Kabag Pemerintahan Jane Paoe, Kabag Prokopim Benidiktus Selan. Camat Kupang Barat Vily Nakamnanu, serta Kepala Desa Bolok, Kepala Desa Nitneo dan Kepala Desa Kuanheum. (Dk).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




