Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jems – Theodora Bebas Murni Dari Tuduhan Korupsi Masker, Pengacara: “Kita Bersyukur Kepada Tuhan, Hak Mereka Harus Dipulihkan”

Pengacara kondang Yanto Ekon dan rekan bersama Jems Therik dan keluarga foto bersama usai konpers.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Yames Marthen Kornelis Therik atau akrab dengan nama Jems Therik dan Theodora Iriani Rotrida Mandala yang akrab disapa Theodora Mandala akhirnya boleh bernapas lega.

Pasalnya putusan bebas Murni yang dijatuhkan Pengadilan TIPIKOR Kupang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan Kasasi dari Jaksa penuntut umum.

 

Amar putusannya telah diterima Pengacara Yanto Ekon dkk dua hari lalu dan disampaikan kepada media Rabu (15/10/25).

“Jadi pertama atas nama pak Jems Therik dan ibu theodora kita bersyukur kepada Tuhan karena putusan pengadilan terhadap tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan putusan bebas murni dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI. Berdasarkan hukum acara pidana maka setelah perkara tindak pidana korupsi (Masker) yang melibatkan pak Jems dan ibu Theodora sebagai terdakwa diputus oleh Mahkamah Agung dengan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum, maka dengan sendirinya putusan itu berkekuatan hukum tetap. Dan tidak lagi diajukan upaya hukum lain. Ini membuktikan bahwa apa yang didakwakan atau dituduhkan oleh penuntut umum kejaksaan negeri Tote Ndao kepada klien kami itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu ya sebagai orang yang beriman tentu patut mengucap syukur”, ujar Pengacara kondang Yanto Ekon di sebuah restoran di bilangan kayu Putih Rabu malam.

Hak klien kami harus dipulihkan. 

Ia mengatakan, dengan putusan ini maka otomatis hak-hak klien kami harus dipulihkan.

“Khusus pak Jems Therik karena beliau ini adalah ASN yang sebelumnya itu di non aktifkan sementara dengan gaji hanya dibayar 50% itu dengan adanya putusan ini maka hak-haknya wajib dipulihkan kembali”, tegas Dosen Hukum Unkris Artha Wacana Kupang ini.

Terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaan Rote Ndao kepada Jems Therik dan Theodora Mandala, Yanto mengatakan, hal itu biarlah menjadi pelajaran bagi kliennya untuk lebih hati-hati kedepan.

“Tidak ada niat atau rencana apapun untuk melakukan tuntutan balik. Klien kami menerima sebagai pelajaran”, kata dia.

Yanto menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Jems Therik dan Theodora Mandala adalah bermula, saat covid -19 melanda seluruh dunia termasuk Rote Ndao.

Peran Jems sebagai Kepala dinas Pemerintahan Desa (PMD) di kabupaten Rote Ndao sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam pengadaan masker di saat covid.

“Menurut penuntut umum masker itu seharusnya jumlah yang diadakan itu 185.000 tetapi justu yang diadakan itu 85.000. Kemudian masker itu bentuknya 3 lapis tetapi yang dibuat pa Jems selaku pembeli dan penjahitnya ibu Theodora hanyalah 2 lapis. Perbuatan itu yang ditemukan sehingga Penuntut umum menilai masker itu tidak bermanfaat dan terjadi kerugian uang negara sekitar 1,4. Itu kata jaksa”, terang dia.

“Ternyata fakta persidangannya terhadap jumlah masker 185.000 dapat dibuktikan dalam persidangan baik saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum maupun saksi-saksi yang diajukan oleh kami didukung oleh bukti-bukti. Bahwa masker yang diadakan oleh pak Jems Therik selaku PPK dan ibu teodora selaku penjahit itu benar jumlahnya adalah 185.000”, tambah dia.
“Kemudian terhadap bentuk masker itu menurut penuntut umum yang harusnya 3 lapis tapi diadakan 2 lapis. Fakta persidangan membuktikan bahwa masker yang diadakan itu masker 2 lapis ditambah kantong di tengah untuk diisi tisu. Masker 2 lapis ditambah kantong ditengah untuk di isi tisu. Menurut keterangan dokter kepala dinas kesehatan kabupaten Rote Ndao didukung oleh ahli kesehatan dari kejaksaan sendiri. Jadi ahli yang di ajukan oleh kejaksaan sendiri justu menyarankan bahwa masker 3 lapis dengan masker 2 lipis yang tengahnya ada kantong untuk diisi tisu itu sama. Sama dengan masker 3 lapis. Kemudian setelah pengadaan, bulan April 2021 kemudian bulan Agustus 2021 keluarlah aturan bersama 4 menteri, Menteri dalam negeri, Menteri kesehatan, Menteri agama, dan Menteri pendidikan ditambah peraturan badan standarisasi nasional yang menjelaskan masker yang lebih tepat digunakan oleh masyarakat setelah masuk masa peralihan antara covid dan selesainya covid di dalam peraturan besama menteri dan di dalam peraturan besama badan nasional itu menyebut, masker 3 lapis atau masker 2 lapis di tengah ada kantong untuk diisi tisu. Sehingga majelis hakim pada saat itu mempertimbangkan ternyata yang dimaksud dengan masker 3 lapis masker yang dibuat 3 lapis atau masker 2 lapis tetapi di tengah ada kantong untuk di kasih tisu. Karena itu masker yang dibuat pa Jems Therik selaku PPK dan dijahit oleh ibu Theodora itu sesuai dengan ketentuan perundang undangan”, urainya.

“Kelemahan penuntut umum yang didakwakan kepada terdakwa, penuntut umum hanya mengecek 35 penjahit. 35 penjahit ini datang dan menyatakan hanya memasukan masker 85 .000 ke ibu Theodora. Kemudian penuntut umum menyimpulkan maskernya hanya 85.000. Padahal ibu Theodora ini selain dia jahit sendiri dia pesan kepada seluruh penjahit kabupaten Rote Ndao yang mana hampir ratusan. Sehingga 35 penjahit diperiksa oleh kejaksaan kami mengajukan sekitar 8 orang penjahit yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Kami juga memasukan itu membuktikan data yang digunakan bukti yang digunakan, tidak lengkap. Sehingga jumlah yang didukung oleh camat yang datang bersaksi, kepala desa yang datang bersaksi, RT yang datang bersaksi, kami menerima jumlah masker cukup. Ini sesuai berita acara kami tanda tangan sehingga jumlahnya itu lengkap”, pungkas dia. (Sintus).

  • Bagikan